Minimal Akurasi 95 Persen
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah juga menetapkan sejumlah standar teknis untuk sistem verifikasi biometrik.
Salah satu ketentuan utama adalah tingkat kecocokan wajah minimal 95 persen dengan data yang tersimpan di Dukcapil.
Selain itu, sistem juga diwajibkan memiliki teknologi liveness detection untuk memastikan verifikasi dilakukan oleh wajah asli dan bukan menggunakan foto, video, atau rekaman digital.
Operator seluler juga diwajibkan menggunakan sistem pencegahan penipuan yang telah memenuhi standar keamanan internasional.
Cegah Kejahatan Digital
Pemerintah menilai penggunaan identitas palsu dalam registrasi kartu SIM selama ini menjadi salah satu faktor meningkatnya kejahatan digital.
Mulai dari penipuan daring, penyebaran pesan palsu, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Baca juga: Kominfo: Registrasi IMEI Terganggu karena Gedung Cyber 1 Kebakaran
Dengan sistem biometrik, setiap nomor telepon akan terhubung langsung dengan identitas pemilik yang telah diverifikasi, sehingga diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber.
Meski demikian, masyarakat yang mengalami kegagalan verifikasi diminta memperbarui data kependudukan di Dukcapil sebelum kembali melakukan registrasi.
Penerapan registrasi kartu SIM berbasis wajah ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman dan meningkatkan perlindungan data pengguna telekomunikasi di Indonesia. []


