Jakarta – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo menegaskan, kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar bagi bangunan gedung yang digunakan sebagai fasilitas perparkiran.
Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Bangunan Gedung beserta peraturan turunannya, bertujuan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa tidak semua fasilitas parkir diwajibkan memiliki SLF.
”Perparkiran itu ada dua jenis, yakni pelataran dan bangunan gedung. Yang diwajibkan memiliki SLF adalah yang berbentuk bangunan gedung,” kata Francine saat diwawancarai usai rapat bersama SKPD di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menekankan, keberadaan SLF bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen untuk memastikan bangunan telah memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsi.
Menurutnya, baik gedung milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maupun swasta harus mematuhi aturan tersebut. Sebab, aspek keselamatan tidak boleh dikompromikan.
Francine mengakui terdapat sejumlah bangunan yang dibangun sebelum tahun 2020 dan masih mengalami kesulitan memenuhi persyaratan penerbitan SLF. Salah satu kendala yang muncul dalam rapat adalah pemenuhan Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK).
Meski demikian, Francine menilai setiap persoalan harus dilihat berdasarkan kondisi masing-masing bangunan dengan tanpa mengabaikan kewajiban dalam memenuhi standar keselamatan.
“Kenapa harus ada aturan teknis terkait pencegahan dan penyelamatan saat terjadi kebakaran? Karena jangan sampai terjadi lagi peristiwa (di Gedung Terra Drone) yang memakan korban jiwa akibat bangunan tidak memiliki SLF maupun jalur evakuasi ketika kebakaran. Taruhannya adalah nyawa,” ucapnya.
Francine menegaskan, maka itu seluruh pengelola bangunan gedung wajib mematuhi ketentuan yang berlaku alias mengantongi SLF demi melindungi keselamatan pengguna gedung.
Terkait perusahaan maupun Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre (JAMC) yang masih kesulitan mengurus SLF, Francine mendorong adanya pendampingan dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Menurutnya, proses penerbitan SLF melibatkan banyak persyaratan dari berbagai perangkat daerah sehingga diperlukan koordinasi dan komunikasi yang baik agar tidak menjadi hambatan bagi pemohon.
Ia menilai layanan DPMPTSP selama ini cukup responsif dalam membantu masyarakat maupun pelaku usaha. Karena itu, perusahaan yang mengalami kendala diimbau untuk memanfaatkan layanan konsultasi yang tersedia agar proses pengurusan dokumen dapat berjalan lebih lancar.
Selain menyoroti persoalan SLF, Francine juga menyinggung masih banyaknya aset milik Pemprov DKI Jakarta yang belum memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.
Langkah pertama yang dinilai penting adalah memastikan seluruh aset tercatat secara lengkap melalui sistem digital sehingga tidak ada aset yang hilang ataupun tidak terdokumentasi.
Ia mengapresiasi upaya JAMC yang telah membuka informasi mengenai aset-aset yang dapat disewakan kepada publik sebagai salah satu strategi meningkatkan pendapatan daerah.
Di sisi lain, Francine melihat masih terdapat peluang optimalisasi aset, salah satunya melalui pengelolaan titik-titik reklame yang berada di bawah JAMC.
Menurutnya, penempatan dan pemanfaatan aset reklame perlu dievaluasi kembali agar memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dan mampu menjadi sumber tambahan PAD selain dari penyewaan aset milik pemerintah daerah.
”Perlu ditinjau kembali mungkin posisi dan penempatan aset-aset reklame tadi. Apakah masih bisa ada upaya-upaya yang bisa dioptimalkan. Karena kan lumayan tuh kalau reklame juga bisa jadi tambahan selain sewa,” kata Francine Widjojo. []


