Kamboja – Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia, Hendarsam Marantoko, memaparkan strategi nasional penguatan sistem keimigrasian Indonesia dalam forum The 29th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM) yang berlangsung di Siem Reap, Kamboja, pada 23–25 Juni 2026.
Dalam forum yang mempertemukan para pemimpin imigrasi dan urusan konsuler negara-negara ASEAN tersebut, Hendarsam menjelaskan bahwa Indonesia saat ini berfokus pada tiga pilar utama, yakni penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), serta integrasi layanan digital.
“Penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), serta integrasi layanan digital menjadi tiga pilar yang menopang sistem keimigrasian Indonesia. Didukung dengan kolaborasi lintas instansi, kami telah mampu mendeteksi dini pelanggaran keimigrasian dan kejahatan transnasional, baik sebelum, saat, maupun setelah pemeriksaan dilakukan,” ujar Hendarsam saat menyampaikan paparan pembukaannya.
Ia menuturkan, pada sektor pengamanan perbatasan, Direktorat Jenderal Imigrasi mengoptimalkan pendekatan berbasis analisis risiko melalui keberadaan Passengers Analysis Unit (PAU) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) serta Immigration Traffic Monitoring Center (ITMC) yang beroperasi di tingkat pusat.
Selain itu, Hendarsam juga menyoroti peran Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang telah terintegrasi dengan sistem Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Menurutnya, integrasi tersebut terbukti efektif dalam mendukung pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia.
Salah satu hasil nyata dari pemanfaatan sistem tersebut adalah keberhasilan aparat mengungkap kasus penipuan investasi daring yang melibatkan ratusan warga negara asing di Batam pada awal Mei 2026.
“APOA yang terhubung dengan Polri turut berkontribusi dalam penangkapan 210 WNA yang terlibat kasus penipuan investasi daring di Batam. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kami mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing,” katanya.
Di sela agenda forum DGICM, Hendarsam juga melakukan pertemuan bilateral dengan Department of Home Affairs (DHA) Australia untuk membahas sejumlah isu kerja sama keimigrasian antara kedua negara.
Dalam pertemuan tersebut, Indonesia mengusulkan perubahan mekanisme penerbitan Working Holiday Visa (WHV) bagi warga negara Indonesia yang ingin mengikuti program kerja dan liburan di Australia.
“Saya hari ini berkesempatan berdialog dengan DHA Australia. Kebetulan momennya pas, kami usulkan agar untuk prosedur penerbitan Visa Kerja dan Liburan (Working Holiday Visa) untuk WNI dapat secara proporsional dikelola oleh pemerintah Australia. Usulan kami adalah dengan Sistem Undian (Ballot System) yang lebih sesuai untuk menjamin aspek keadilan, transparansi, serta efisiensi dalam pengelolaan kuota pendaftar yang tinggi dari Indonesia,” ungkap Hendarsam.
Pada tingkat regional ASEAN, Indonesia juga mendapat mandat sebagai Voluntary Lead Shepherd (VLS) untuk isu People Smuggling atau penyelundupan manusia dalam implementasi Plan of Action (PoA) DGICM.
Sementara itu, sejumlah isu kerja sama regional lainnya dipimpin oleh negara-negara anggota ASEAN lainnya, yakni Kamboja untuk Intelligence Data Sharing Protocol, Malaysia untuk Foreign Terrorist Fighters Movement, Singapura untuk Fraudulent Travel Documents, serta Brunei Darussalam untuk bidang Consular Matters.
“Tantangan kejahatan lintas negara memerlukan penyelesaian yang terintegrasi. Melalui mandat Indonesia sebagai Lead Shepherd penanganan penyelundupan manusia, kami mendorong komitmen nyata seluruh anggota ASEAN untuk memperkuat pertukaran informasi intelijen dan penyelarasan teknologi demi kawasan yang lebih aman dan tangguh,” kata Hendarsam. []


