Australia Perketat Larangan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Denda Platform Naik Jadi Rp1,1 Triliun

  • Pemerintah Australia memperketat aturan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun
  • Langkah ini diambil karena pemerintah menilai platform media sosial masih belum optimal menjalankan kewajibannya melindungi anak-anak.

Jakarta, Opsi.id – Perdana Menteri Australia Anthony Albanese, Sabtu (27/6/2026), menegaskan hal itu.

Menurut dia, pemerintahnya akan bertindak lebih tegas terhadap perusahaan media sosial yang gagal mematuhi undang-undang pembatasan usia yang mulai berlaku sejak 10 Desember 2025.

“Meskipun dukungan masyarakat dan komunitas internasional terus meningkat terhadap kebijakan ini, masih terlalu banyak anak yang menggunakan media sosial. Perubahan ini mencerminkan keseriusan kami dalam menindak setiap kegagalan perusahaan media sosial untuk mematuhi undang-undang terdepan di dunia yang kami terapkan,” ujar Albanese dikutip dari Antara, Minggu (28/6/2026).

Melalui aturan terbaru tersebut, platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Snapchat dapat dikenai denda hingga 99 juta dolar Australia atau sekitar Rp1,1 triliun.

Apabila terbukti tidak mengambil langkah yang memadai untuk mencegah anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun.

Besaran denda itu meningkat dua kali lipat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang menetapkan sanksi maksimal sebesar 49,5 juta dolar Australia.

Pemerintah juga memberikan kewenangan lebih luas kepada Komisaris eSafety Australia.

Untuk meminta data, informasi, dan dokumen dari perusahaan media sosial maupun pihak ketiga.

Termasuk penyedia layanan verifikasi usia dan toko aplikasi, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Australia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan larangan penggunaan media sosial berdasarkan usia.

Kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial. Terhadap kesehatan mental, perkembangan sosial, dan kesejahteraan fisik.

Pemerintah Australia mengklaim lebih dari lima juta akun milik anak di bawah umur telah dihapus, dinonaktifkan, atau dibatasi sejak aturan diberlakukan enam bulan lalu.

Namun, efektivitas kebijakan tersebut masih menjadi perdebatan.

Penelitian terbaru dari University of Newcastle menunjukkan lebih dari 85 persen anak di bawah usia 16 tahun tetap mengakses media sosial.

Dengan mempertahankan akun lama atau memanfaatkan celah, seperti menggunakan akun palsu maupun akun milik teman dan anggota keluarga.

Komisaris eSafety telah menandai lima perusahaan yang diduga belum sepenuhnya mematuhi aturan, yakni Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube.

Regulator juga tengah mengumpulkan bukti untuk menentukan langkah penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Kebijakan Australia kini menjadi perhatian berbagai negara.

Indonesia telah menerapkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak Maret 2026.

Sementara itu, Prancis tengah memproses aturan serupa untuk anak di bawah usia 15 tahun.

Sedangkan Inggris, Denmark, dan Yunani juga telah mengumumkan rencana menerapkan pembatasan usia bagi pengguna media sosial. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Ditlantas Polda Sulbar Bantu Warga dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Mamuju, OPSI.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi...

Maling Tembaga Penangkal Petir Menara PLN Mamuju, Tiga Pelaku Diciduk Polisi

Mamuju, OPSI.ID - Tim Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal...

Kolombia dan Portugal Lolos ke Babak 32 Besar Meski Bermain Imbang Tanpa Gol

Timnas Kolombia dan Portugal sama-sama memastikan tiket ke...

Dokter Muda di NTT Meninggal, Diduga Pasca Intimidasi Anggota DPRD Setempat

dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha,...

Jelang Laga Argentina, Media Sosial Diramaikan ‘Messi Day’, Fans Tak Sabar Saksikan Sang GOAT Beraksi

Antusiasme pendukung Timnas Argentina memuncak menjelang pertandingan terakhir...

Kroasia Kalahkan Ghana 2-1, Gol Nikola Vlašić di Menit Akhir Pastikan Tiket ke Babak Gugur

Timnas Kroasia mengamankan kemenangan dramatis 2-1 atas Ghana...

Tiket Aston Villa Pre-Season Tour Indonesia 2026 Resmi Dijual

Jakarta - Antusiasme pecinta sepak bola Indonesia akhirnya terjawab....

Berita Terbaru

Popular Categories