Jakarta – Kecemasan jutaan pekerja platform digital terkait status kerja dan jaminan perlindungan ketenagakerjaan kini mulai menemukan titik terang. Dalam sidang Konferensi Perburuhan Internasional ke-113 atau International Labour Conference (ILC) yang berlangsung di Jenewa, Swiss, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) resmi mengesahkan Konvensi ILO Nomor 193 tentang Pekerjaan Layak di Ekonomi Platform.
Konvensi tersebut menjadi tonggak penting dalam perlindungan pekerja di sektor ekonomi digital, termasuk pengemudi ojek online, pengemudi taksi daring, kurir, hingga pembuat konten yang selama ini bekerja melalui berbagai platform digital.
Pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Mochammad Aris, yang turut mengikuti konferensi internasional tersebut mengungkapkan bahwa lahirnya Konvensi ILO Nomor 193 tidak terlepas dari usulan sejumlah negara, yakni Indonesia, Spanyol, Prancis, dan Brasil.
Menurutnya, pengesahan konvensi tersebut menjadi momen bersejarah karena berhasil memperoleh dukungan mayoritas mutlak dalam proses pemungutan suara, meskipun masih terdapat beberapa negara yang menyatakan penolakan.
“Delegasi Indonesia sangat berkepentingan atas usulan tersebut. Ada 4 juta orang yang menggantungkan hidup sebagai pekerja platform murni, sementara 20 juta orang atau seperlima tenaga kerja nasional mendapatkan penghasilan melalui platform digital,” ujar Mochammad Aris dalam keterangan pers yang diterima media ini.
Ia menjelaskan, konvensi ini dirancang untuk memastikan pekerja platform digital memperoleh hak-hak dasar ketenagakerjaan yang selama ini kerap menjadi perdebatan, terutama terkait status hubungan kerja dan perlindungan sosial.
Dalam substansinya, Konvensi ILO Nomor 193 mengatur sejumlah aspek penting. Salah satunya mengenai kepastian status kerja yang mewajibkan setiap negara menyusun regulasi guna mencegah penyalahgunaan klasifikasi pekerja. Ketentuan ini bertujuan memastikan para pekerja platform memperoleh hak-hak dasar seperti upah yang layak dan akses terhadap jaminan sosial.
Selain itu, konvensi juga menegaskan kewajiban penyedia platform untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja yang menjalankan tugas di lapangan.
Perlindungan lainnya menyasar penggunaan teknologi dan sistem algoritma yang selama ini menjadi dasar pengelolaan akun pekerja platform. Melalui aturan tersebut, pekerja mendapatkan jaminan transparansi algoritma sehingga terhindar dari pemutusan hubungan kerja maupun penangguhan akun secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
Konvensi tersebut juga memperkuat hak berserikat bagi pekerja platform digital. Mereka diberikan kebebasan untuk membentuk serikat pekerja serta melakukan perundingan kolektif guna memperjuangkan hak dan kepentingannya.
Sementara itu, aktivis sekaligus pengamat ketenagakerjaan dari Solidaritas Institute, Odie Hudiyanto, mendorong pemerintah agar segera menindaklanjuti pengesahan konvensi tersebut melalui regulasi nasional yang lebih konkret.
Menurut Odie, langkah cepat dari pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, diperlukan agar berbagai manfaat yang terkandung dalam Konvensi ILO Nomor 193 dapat segera dirasakan oleh jutaan pekerja platform digital di Indonesia.
“Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan perlu segera menyusun aturan pelaksanaan agar manfaat Konvensi ILO Nomor 193 dapat dirasakan oleh pekerja platform digital. Konvensi ini harus menjadi acuan utama dalam menyusun dan memperkuat regulasi nasional. Aturan ini sangat penting untuk memperbarui payung hukum perlindungan pekerja,” kata Odie Hudiyanto.
Pengesahan Konvensi ILO Nomor 193 dinilai menjadi langkah penting dalam menjawab berbagai tantangan ketenagakerjaan di era digital, ketika semakin banyak masyarakat yang menggantungkan penghasilan melalui aplikasi dan platform berbasis teknologi. []

