JAKARTA, Opsi.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah memiliki keterkaitan dengan bisnis kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Lokasi tersebut menjadi salah satu lokasi penggeledahan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Menyusul berkembangnya berbagai informasi di media sosial yang mengaitkan dirinya dengan lokasi yang digeledah penyidik.
Baca juga: GAMKI Dukung Polri Bongkar Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout PLN
“Jampidsus tidak ada keterkaitan dengan bisnis sebagaimana yang telah diberitakan di media sosial, seperti yang disebutkan di Cipete,” kata Febrie.
Meski membantah memiliki hubungan dengan bisnis tersebut, Febrie mengakui rumah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kabupaten Bogor, yang turut digeledah penyidik merupakan milik pribadinya.
Terkait temuan uang dalam penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan seluruhnya memiliki pemilik yang jelas dan berkaitan dengan suatu kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum.
“Terkait adanya uang yang ditemukan di rumah di Sentul, uang tersebut ada pemiliknya, ada kegiatannya, dan orang-orang yang terkait dengan kegiatan itu dapat dimintai keterangan,” ujarnya.
Ia menegaskan tetap menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polri dan meminta publik menunggu hasil penyidikan sebelum menarik kesimpulan.
“Tentunya semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati sesama rekan penegak hukum. Tentunya saling mendukung agar semuanya menjadi terang, menjadi jelas, dan dapat dijelaskan kepada masyarakat,” katanya.
Penyidik Geledah 13 Lokasi
Pernyataan Febrie disampaikan di tengah berlanjutnya penyidikan yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sejak Rabu (8/7/2026), penyidik telah menggeledah 13 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor. Lokasi tersebut meliputi kantor perusahaan, rumah pribadi, apartemen, hingga tempat usaha.
Beberapa lokasi yang digeledah antara lain PT CBS di Cengkareng Timur, kantor pusat PT CBS di Penjaringan, PT KNI di Petojo Selatan, rumah di Serpong Utara, Cafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete, sejumlah rumah di kawasan Kuningan dan Gandaria Selatan, Apartemen Pacific Place, hingga rumah di Sentul City.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang saling berkaitan.
Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang diduga berdampak pada pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah, dugaan korupsi pengelolaan PT ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama.
Baca juga: Kasus Korupsi Batu Bara Memanas, Istana Ungkap Peringatan Keras Prabowo kepada Para Pejabat
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), suap, dan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan perkara-perkara tersebut.
Hingga kini, Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mendalami barang bukti yang telah disita. Sementara itu, belum ada penetapan tersangka baru yang diumumkan kepada publik dalam rangkaian penyidikan tersebut. []


