JAKARTA, Opsi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah.
Nama Miftah mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap fakta yang terungkap di persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti dianalisis oleh JPU,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Budi, penyidik juga akan menelusuri motif, inisiatif, serta tujuan pemberian uang tersebut, termasuk kedudukan pihak-pihak yang terlibat.
“Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa,” ujarnya.
KPK juga membuka kemungkinan menyita uang tersebut. Jika dalam proses pembuktian terbukti berasal dari hasil tindak pidana korupsi atau berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.
“Tentunya terbuka kemungkinan jika memang itu nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan,” kata Budi.
Meski demikian, KPK menegaskan masih menunggu proses pembuktian di pengadilan dan penilaian majelis hakim terhadap seluruh fakta yang terungkap.
Nama Gus Miftah Muncul di Persidangan
Nama Gus Miftah mencuat dalam sidang perkara dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan pada Senin (13/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, saksi Dheky Martin, yang juga terdakwa dalam perkara tersebut, mengakui adanya alokasi dana sebesar Rp100 juta untuk Gus Miftah.
Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
Keterangan tersebut kini menjadi salah satu fakta persidangan yang tengah didalami oleh KPK untuk mengetahui konteks serta keterkaitannya dengan perkara korupsi yang sedang berjalan.
Kasus Korupsi DJKA
Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan 22 tersangka dan dua korporasi dalam perkara ini. Termasuk mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo.
Kemunculan nama Gus Miftah dalam persidangan merupakan bagian dari keterangan saksi yang sedang diuji di pengadilan.
Baca juga: Mahfud MD Dukung Polri vs Kejagung Saling Berlomba Bongkar Korupsi
KPK belum menetapkan Gus Miftah sebagai tersangka maupun menyatakan yang bersangkutan melakukan tindak pidana.
Proses pendalaman masih berlangsung sesuai mekanisme hukum. [Antara]


