Serang – Perjuangan hukum yang ditempuh 18 teknisi maskapai di bawah naungan Lion Air Group akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Serang mengabulkan gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diajukan para pekerja dan menghukum PT Batam Teknik untuk membayarkan kompensasi pesangon senilai Rp1.446.472.251 kepada para penggugat.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 37/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.Srg yang diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Rendra SH, MH dengan anggota Dr. Resy Desifa Nasution SH, MH dan Herianto Sinaga SH, MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan hubungan kerja para penggugat berakhir karena perusahaan melakukan efisiensi guna mencegah kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Atas dasar itu, para pekerja dinyatakan berhak menerima uang pesangon sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), serta uang penggantian hak sesuai Pasal 40 ayat (4) dalam peraturan yang sama.
PT Batam Teknik dihukum membayar kompensasi pesangon sebesar Rp. 1,446,472,251 (satu miliar empat ratus empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus lima puluh satu rupiah) dengan perincian :
No Nama Pekerja Jumlah Pesangon
1. Bibar Arosya Rp.60.932.417
2. Pradipta Putra Utama Rp.48.000.000
3. Rudi Rumarsono Rp.196.000.000
4. Mochammad Fiqri Andika Rp.84.000.000
5. Moh Ahmad Salim Rp.77.000.000
6. Yuli Handoko Rp.66.000.000
7. Putra Bakti Wahyudi Rp.66.000.000
8. Tyo Ramdhan Nugraha Rp.60.000.000
9. Anthony Sinaga Rp.38.107.000
10. Ahmad Ilyas Asegap Rp 71.500.000
11. Fally Ferdinandus Rp.71.500.000
12. Suryadi Suparman Rp.135.000.000
13. Adi Surya Abdilah Rp.196.000.000
14. Yonny Agusta Sumanjaya Rp.64.500.000
15. Mochamad Anwar Gozali Rp.58.057.000
16. Aje Firmansyah Rp. 59.943.417
17. Johan Prasatia Subrata Rp.66.432.417
18. Daniel Napitupulu Rp.27.500.000
Total kompensasi yang wajib dibayarkan PT Batam Teknik mencapai Rp1.446.472.251 dan akan diberikan kepada 18 mantan teknisi dengan besaran yang berbeda sesuai putusan pengadilan.
Kuasa hukum para pekerja, Odie Hudiyanto, menyambut positif putusan tersebut dan berharap perusahaan menjalankannya tanpa perlu proses hukum lanjutan.
“Kami menyambut gembira putusan yang memberikan keadilan untuk buruh Lion Air Group dan meminta agar Lion Air Group patuh dan menjalankan isi putusan secara sukarela,” ujar Odie Hudiyanto.
Sementara itu, salah seorang perwakilan pekerja, Bibar Ar Rosya, mengaku bersyukur setelah perjuangan panjang mereka akhirnya membuahkan hasil. Ia mengungkapkan bahwa gugatan kali ini merupakan upaya hukum ketiga setelah dua gugatan sebelumnya tidak dapat diterima karena alasan cacat formil.
“Syukur Alhamdulillah gugatan kami dikabulkan. Kami sebenarnya sudah sangat lelah dan nyaris kehilangan harapan karena sebelumnya gugatan kami Nomor 59/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Srg dan Nomor 68/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Srg dinyatakan tidak dapat diterima karena cacat formil,” kata Bibar Ar Rosya.


