‎Fakta Sengketa Villa Pisang Mas Bali Terkuak, Kuasa Hukum Ungkap Pihak Lawan Asal Koar-koar Diduga Tanpa Ijazah, Tegaskan Niko Bersih

Jakarta – Di balik hebohnya laporan polisi dan tuduhan miring di media sosial yang dilayangkan pihak lawan, Kuasa Hukum Nikolas Johan Kilikily dari Kantor Hukum Lissa V & Partners, Insank Nasruddin, S.H., M.H., membeberkan kronologi asli sengketa Villa Pisang Mas di Bali.

‎Insank menegaskan bahwa seluruh opini publik yang digiring pengacara pihak sebelah hanyalah narasi tidak benar, tuduhan tidak berdasar, dan terindikasi dilakukan oleh oknum yang bahkan diduga tidak memiliki legalitas ijazah advokat.

‎Insank membongkar secara gamblang awal mula transaksi hukum yang melibatkan pihak calon pembeli dengan klien Niko (Nikolas Johan Kilikily).

‎Kronologi: Ingin Beli Uang Tak Cukup, Ada Invoice Pembayaran yang Diteruskan ke Klien

‎Insank menceritakan, kejadian berawal saat pihak pembeli berniat membeli properti di Bali dengan anggaran hanya sekitar Rp5 miliar, padahal harga villa yang mereka incar mencapai Rp7,5 miliar. Karena dana tidak mencukupi, pihak tersebut mendatangi Niko untuk meminta solusi.

‎“Saat itu Niko dengan jujur menyampaikan bahwa ada Villa Pisang Mas di Bali milik kliennya, Lenny Yuliana Tombokan, namun status tanahnya masih dalam proses sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Niko menegaskan dari awal, kalau untuk transaksi jual-beli saat itu belum bisa dilakukan sampai ada putusan hukum yang inkracht (berkekuatan hukum tetap),” tutur Insank dalam keterangannya Selasa, 22 September 2026.

Bukti Invoice Villa Pisang Mas. Foto:ist.

‎Namun, karena pihak pembeli mengaku sudah merasa cocok setelah mengecek langsung lokasi villa bersama suaminya, mereka bersepakat untuk menempati villa tersebut terlebih dahulu secara sementara.

‎“Mengenai mekanisme pembayaran, dana memang ditransfer ke rekening Bank BNI milik Niko berdasarkan invoice pembayaran yang diterbitkan. Namun, seluruh dana dari invoice yang sudah dibayarkan ke Niko tersebut langsung diserahkan dan diteruskan sepenuhnya oleh Niko kepada sang klien. Bukti transaksi penerimaan uang dari Niko ke klien beserta surat perjanjiannya pun tercatat lengkap secara hukum. Pihak kami menilai sangat tidak masuk akal jika pihak pembeli ingin menempati villa mewah tersebut secara cuma-cuma. Masa tinggal di villa orang mau gratis, di dunia ini yang gratis cuma kentut saja yang gratis,” terang Kuasa Hukum.

‎Tunjukkan Bukti Dokumen Sah, Bantah Tudingan Penipuan

‎Pernyataan Insank ini diperkuat oleh keberadaan Surat Kesepakatan Penerimaan Uang tertanggal 29 Juli 2026 dan Kuitansi Resmi Cash Receipt nomor #24157 tertanggal 15 April 2024.

‎Dokumen tertulis bermeterai itu secara sah mencatat penerimaan uang tunai/transfer senilai Rp2.450.000.000 (dua miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah) oleh Lenny Yuliana Tombokan dari Nikolas Johan Kilikily untuk operasional penyelesaian sengketa tanah, persidangan PTUN, hingga laporan di Bareskrim Polri.

Kwitansi Villa Pisang Mas. Foto: ist.

‎“Jadi narasi di media sosial yang menyebutkan seolah-olah Niko melakukan penipuan atau penggelapan dana adalah fitnah yang sangat kejam dan menyesatkan! Semua transaksi berdasarkan invoice ada bukti hitung-hitungannya, tercatat secara sah, dan dana tersebut dikelola langsung oleh kliennya untuk operasional perkara sengketa objek villa,” lanjut Insank.

‎Pengacara Pihak Sebelah Dinilai Asal “Koar-Koar” dan Dipertanyakan Legalitasnya

‎Terkait dengan manuver pengacara pihak lawan yang gencar membeberkan cetakan buku rekening bank BNI milik Niko di akun TikTok @KETUM PKN tanpa izin, Insank menilai hal itu sebagai tindakan asal “koar-koar” dan bentuk kepanikan tanpa dasar hukum yang matang.

‎“Pengacara pihak sebelah yang koar-koar di media sosial itu sama sekali tidak memahami duduk perkara sebenarnya. Bahkan kami mempertanyakan kapasitas dan legalitasnya, sebab kuat dugaan oknum pengacara tersebut tidak memiliki ijazah atau legalitas hukum yang sah sebagai advokat,” sindir Insank tajam.

‎Atas tindakan sewenang-wenang menyebarkan dokumen perbankan pribadi milik Nikolas ke publik, pihak Niko melalui Tim Kantor Hukum Lissa V & Partners telah melayangkan laporan pidana secara resmi ke SPKT Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan STTLP/B/6967/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan kejahatan Perlindungan Data Pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Juncto Pasal 65 UU Nomor 27 Tahun 2022.

‎“Niko adalah pihak yang teguh berdiri di atas jalur hukum yang benar. Siapapun yang berupaya merusak nama baiknya dengan fitnah dan cara-cara ilegal seperti menyebarkan data pribadi, pasti akan kami kawal dan seret hingga ke meja hijau,” kata Insank Nasruddin, S.H., M.H.

‎Sementara itu, terkait persoalan legalitas Mangapul Sirait yang disebut-sebut dalam polemik tersebut, Mastaria Manurung mengungkapkan bahwa penyidik telah meminta ijazah yang bersangkutan.

‎“Jadi penyidik meminta ijazah Mangapul Sirait, jadi sampai detik ini ijazahnya belum ada,” ujar Mastaria Manurung melalui akun TikTok pribadinya, dikutip Selasa, 22 September 2026.

‎“Itu dari keterangan penyidik loh, jadi sampai saat ini belum ada ijazahnya, kalau dia kuliah sampai S1 itu akan saya pertanyakan,” lanjutnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Dosen ITPLN Ibnu Hajar Raih Ph.D di UiTM Malaysia, Teliti Reaktor Nuklir

Jakarta - Dosen Institut Teknologi PLN (ITPLN) Ibnu Hajar...

PUNKESMAS Rilis Single Baca Pikir Lihat, Seruan Literasi Punk Karawang

Jakarta - Unit punk asal Karawang, PUNKESMAS, resmi merilis...

Solois ADÉLA Rilis Album Debut Bertajuk PRIMA

Jakarta - Penyanyi pop muda berbakat ADÉLA resmi merilis...

Pee Wee Gaskins Rilis Single (R)u(N)tuh) Bersama Boniex for Revenge

Jakarta - Grup band pop-punk asal Indonesia, Pee Wee...

Denny Indrayana Ajukan PHPU ke MK, Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan

JAKARTA, Opsi.id – Persoalan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming...

Content Creator Kini Resmi Diakui sebagai Kategori Pekerjaan di Indonesia

JAKARTA, Opsi.id  – Profesi content creator atau kreator konten...

KPK Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang

JAKARTA, Opsi.id   – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan...

Berita Terbaru

Popular Categories