Jakarta — Wakil Sekretaris Dewan Syura DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dr. KH. Maman Imanulhaq menegaskan pentingnya mengembalikan arah pembangunan ekonomi Indonesia sesuai amanat konstitusi.
Menurutnya, keberhasilan ekonomi tidak cukup hanya diukur melalui pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), investasi, maupun konsumsi masyarakat, tetapi harus dilihat dari sejauh mana ekonomi mampu menghadirkan keadilan sosial dan menjadikan rakyat sebagai pelaku utama pembangunan.
Dalam pandangannya bertajuk “Ekonomi Konstitusi: Mengembalikan Kedaulatan Ekonomi kepada Rakyat dan Umat”, Maman menyebut Indonesia menghadapi tantangan besar di tengah ketidakpastian ekonomi global, yakni memastikan pembangunan tetap berada dalam koridor cita-cita para pendiri bangsa.
“Ukuran keberhasilan ekonomi tidak cukup dilihat dari pertumbuhan PDB, derasnya investasi, atau tingginya konsumsi masyarakat. Yang jauh lebih penting adalah apakah pertumbuhan tersebut menghadirkan keadilan sosial, mempersempit kesenjangan, dan menjadikan rakyat sebagai pelaku utama pembangunan,” ujar Maman.
Ia menjelaskan, Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan arah yang jelas bahwa perekonomian nasional harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurutnya, penguasaan negara terhadap cabang produksi yang penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak bukan sekadar norma hukum, melainkan pilihan ideologis bangsa Indonesia.
“Bung Hatta sebagai arsitek utama Pasal 33 menolak dua ekstrem sekaligus, yaitu kapitalisme yang menyerahkan seluruh kehidupan ekonomi kepada mekanisme pasar dan sosialisme yang memusatkan seluruh aktivitas ekonomi kepada negara. Jalan Indonesia adalah ekonomi demokrasi yang bertumpu pada gotong royong, koperasi, partisipasi rakyat, dan kehadiran negara untuk melindungi kepentingan umum,” katanya.
Pasal 33 dan Pasal 29 sebagai Fondasi Ekonomi Rakyat dan Umat
Maman menilai ekonomi konstitusi Indonesia tidak hanya bertumpu pada Pasal 33 UUD 1945, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan Pasal 29 yang memberikan dasar konstitusional terhadap kehidupan beragama dalam ruang publik.
Ia mengutip pandangan pakar hukum tata negara Dr. Charles Simabura yang menyebut Pasal 29 memiliki relevansi terhadap pengaturan aktivitas ekonomi yang lahir dari praktik keagamaan, seperti penyelenggaraan haji, pengelolaan zakat, wakaf, infak, sedekah, dan pengembangan ekonomi syariah.
“Ekonomi rakyat dan ekonomi keumatan bukanlah dua konsep yang bertentangan. Keduanya merupakan fondasi yang saling melengkapi dalam membangun kesejahteraan nasional,” jelasnya.
Menurut Maman, Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang menafikan peran agama dalam kehidupan publik. Nilai-nilai agama dapat menjadi sumber etika dan inspirasi dalam memperkuat cita-cita keadilan sosial.
Putusan MK Tegaskan Negara Harus Hadir
Maman juga menyoroti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat konsep ekonomi kerakyatan. Salah satunya Putusan MK Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 terkait pengujian Undang-Undang Ketenagalistrikan.
Dalam putusan tersebut, kata dia, MK menegaskan bahwa frasa “dikuasai oleh negara” tidak hanya bermakna kepemilikan formal oleh pemerintah, tetapi mencakup lima fungsi utama negara.
“Penguasaan negara mencakup fungsi membuat kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuursdaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichthoudensdaad). Semua fungsi itu harus diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” paparnya.
Ia menyebut prinsip tersebut juga diperkuat melalui sejumlah putusan lain, seperti Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003, Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 mengenai minyak dan gas bumi, serta Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013 mengenai sumber daya air.
Menurutnya, negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab terhadap sektor strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Liberalisasi ekonomi tidak boleh menghilangkan mandat konstitusi untuk menghadirkan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Namun demikian, Maman mengingatkan bahwa negara juga tidak harus mengelola seluruh sektor ekonomi secara langsung. Negara memiliki tugas menciptakan regulasi, perlindungan, dan pengawasan agar masyarakat dapat berkembang sebagai mitra strategis pembangunan.
Potensi Ekonomi Umat Harus Dikonsolidasikan
Maman menilai Indonesia memiliki potensi besar dari kekuatan ekonomi umat yang selama ini belum sepenuhnya terkonsolidasi.
Ia menyebut dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai sekitar Rp180 triliun. Selain itu, potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf diperkirakan mencapai ratusan hingga lebih dari seribu triliun rupiah setiap tahun.
“Potensi besar tersebut belum sepenuhnya memberikan dampak optimal terhadap penguatan ekonomi nasional karena masih berjalan sendiri-sendiri,” ujarnya.
Menurut dia, apabila dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan produktif, dana umat dapat menjadi sumber pembiayaan untuk pemberdayaan UMKM, koperasi, pendidikan, kesehatan, ekonomi pesantren, hingga pengentasan kemiskinan.
“Tantangan terbesar umat hari ini bukan kekurangan sumber daya, tetapi kekurangan integrasi. Umat harus berhenti menjadi objek pembangunan dan mulai tampil sebagai produsen, investor, pengelola usaha, sekaligus pemilik jaringan ekonomi nasional,” katanya.
Program Pemerintah Harus Dorong Ekonomi dari Bawah
Maman juga menilai sejumlah program pemerintah seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat menjadi instrumen untuk menggerakkan ekonomi dari tingkat bawah.
Menurutnya, jika dijalankan secara konsisten dan tepat sasaran, program tersebut dapat menciptakan rantai ekonomi yang melibatkan petani, peternak, nelayan, koperasi, UMKM, pesantren, hingga pelaku usaha lokal.
Namun, ia mengingatkan bahwa arah kebijakan yang baik harus disertai tata kelola yang baik.
“Program yang berpihak kepada rakyat tidak akan menghasilkan perubahan apabila masih dikelola dengan pola birokrasi lama yang lamban, sektoral, dan tidak adaptif,” ujarnya.
Karena itu, reformasi tata kelola menjadi syarat penting dalam mewujudkan ekonomi konstitusi. Pemerintah, kata dia, harus membangun birokrasi yang profesional, kolaboratif, dan transparan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
NU dan PKB Dorong Kebangkitan Ekonomi Umat
Maman menyebut Nahdlatul Ulama (NU) memiliki modal sosial besar untuk mendorong kebangkitan ekonomi umat. Modal tersebut meliputi ribuan pesantren, jaringan pendidikan, koperasi, lembaga zakat dan wakaf, badan usaha, serta komunitas santri yang tersebar di berbagai daerah.
“Tantangan abad kedua NU adalah mentransformasikan modal sosial tersebut menjadi modal ekonomi,” katanya.
Ia menilai penguatan koperasi, digitalisasi usaha warga, pengembangan ekonomi pesantren, optimalisasi wakaf produktif, serta integrasi jaringan produksi dan distribusi harus menjadi agenda strategis ke depan.
Sebagai partai yang lahir dari rahim ulama dan pesantren, PKB memandang perjuangan ekonomi konstitusi bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi bagian dari upaya mewujudkan cita-cita kemerdekaan berupa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Karena itu, menurut Maman, Ijtima Ulama dalam rangka Harlah ke-28 PKB menjadi momentum penting untuk merumuskan konsolidasi ekonomi umat yang berpijak pada dua fondasi konstitusi, yakni Pasal 33 tentang ekonomi kerakyatan dan Pasal 29 tentang penguatan dimensi ekonomi keumatan.
Kedaulatan Ekonomi Harus Menjadi Tujuan Utama
Maman menegaskan masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh tingginya pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh keberhasilan menghadirkan kedaulatan ekonomi bagi rakyat.
“Negara harus hadir sesuai amanat konstitusi: membuat kebijakan, mengatur, mengelola, mengawasi, dan melindungi kepentingan publik. Di saat yang sama, masyarakat harus diperkuat agar menjadi pelaku utama pembangunan,” pungkasnya.
Ia mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan ekonomi konstitusi sebagai jalan untuk memastikan rakyat tidak hanya menjadi pasar dalam pertumbuhan ekonomi, tetapi menjadi pemilik, pengelola, dan penggerak utama ekonomi nasional.
“Sudah saatnya kita mengembalikan ekonomi kepada amanat konstitusi. Dari Pasal 33 lahir keberpihakan kepada rakyat. Dari Pasal 29 tumbuh kekuatan ekonomi keumatan. Ketika keduanya dipertemukan dalam tata kelola yang profesional dan kolaboratif, Indonesia tidak hanya akan memiliki pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi juga kedaulatan ekonomi yang berkeadilan bagi seluruh rakyat,” tutup Maman.[]


