Jakarta – Otoritas perlindungan data pribadi Korea Selatan kembali menegaskan komitmen mereka terhadap keamanan informasi pengguna dengan menjatuhkan sanksi besar kepada platform media sosial populer.
Pada Kamis, 23 Juli 2026, Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (PIPC) mengumumkan bahwa mereka telah mendenda TikTok sebesar 10,3 miliar won, atau sekitar Rp126,5 miliar. Denda ini dijatuhkan karena TikTok terbukti mengumpulkan dan menggunakan data perilaku pengguna dari layanan pihak ketiga secara ilegal untuk mempersonalisasi iklan.
Menurut PIPC, TikTok Pte. Ltd. yang berbasis di Singapura, selaku operator layanan TikTok di Korea Selatan, melanggar undang-undang perlindungan informasi pribadi dengan mengumpulkan data perilaku dari 9,45 juta pengguna melalui perangkat pelacak yang disebarkan ke situs web dan aplikasi pihak ketiga.
Data tersebut kemudian digunakan untuk menayangkan iklan yang dipersonalisasi tanpa pemberitahuan memadai kepada pengguna.
Kasus ini menyoroti bagaimana praktik pengumpulan data yang tidak transparan dapat berujung pada sanksi besar. PIPC menegaskan bahwa perusahaan digital harus memberikan informasi jelas kepada pengguna mengenai bagaimana data mereka dikumpulkan dan digunakan.
Selain TikTok, PIPC juga menjatuhkan sanksi terhadap dua anak perusahaan Apple. Apple dikenai denda gabungan sebesar 252 juta won, atau sekitar Rp3,1 miliar, karena melanggar aturan perlindungan data pribadi.
Pelanggaran tersebut mencakup pengumpulan rekaman suara dan transkrip pengguna asisten suara Siri tanpa persetujuan.
Menurut laporan, Apple mengumpulkan rekaman suara pengguna Siri beserta transkrip teksnya tanpa izin hingga Agustus 2019.
Meskipun sejak Oktober 2019 Apple mulai meminta persetujuan pengguna untuk perekaman suara, otoritas menyatakan perusahaan belum meminta persetujuan untuk pengumpulan transkrip rekaman. Hal ini menunjukkan bahwa meski ada perbaikan, praktik pengumpulan data masih belum sepenuhnya sesuai dengan regulasi.
Kasus TikTok dan Apple di Korea Selatan menjadi pengingat penting bagi perusahaan teknologi global bahwa regulasi perlindungan data semakin ketat dan pelanggaran dapat berujung pada konsekuensi finansial besar.
Dengan semakin meningkatnya kesadaran publik terhadap privasi digital, perusahaan dituntut untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola data pengguna. []

