Kena Sanksi Privasi, TikTok Didenda Rp126,5 Miliar di Korea Selatan

Jakarta – Otoritas perlindungan data pribadi Korea Selatan kembali menegaskan komitmen mereka terhadap keamanan informasi pengguna dengan menjatuhkan sanksi besar kepada platform media sosial populer.

Pada Kamis, 23 Juli 2026, Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (PIPC) mengumumkan bahwa mereka telah mendenda TikTok sebesar 10,3 miliar won, atau sekitar Rp126,5 miliar. Denda ini dijatuhkan karena TikTok terbukti mengumpulkan dan menggunakan data perilaku pengguna dari layanan pihak ketiga secara ilegal untuk mempersonalisasi iklan.

Menurut PIPC, TikTok Pte. Ltd. yang berbasis di Singapura, selaku operator layanan TikTok di Korea Selatan, melanggar undang-undang perlindungan informasi pribadi dengan mengumpulkan data perilaku dari 9,45 juta pengguna melalui perangkat pelacak yang disebarkan ke situs web dan aplikasi pihak ketiga.

Data tersebut kemudian digunakan untuk menayangkan iklan yang dipersonalisasi tanpa pemberitahuan memadai kepada pengguna.

Kasus ini menyoroti bagaimana praktik pengumpulan data yang tidak transparan dapat berujung pada sanksi besar. PIPC menegaskan bahwa perusahaan digital harus memberikan informasi jelas kepada pengguna mengenai bagaimana data mereka dikumpulkan dan digunakan.

Selain TikTok, PIPC juga menjatuhkan sanksi terhadap dua anak perusahaan Apple. Apple dikenai denda gabungan sebesar 252 juta won, atau sekitar Rp3,1 miliar, karena melanggar aturan perlindungan data pribadi.

Pelanggaran tersebut mencakup pengumpulan rekaman suara dan transkrip pengguna asisten suara Siri tanpa persetujuan.

Menurut laporan, Apple mengumpulkan rekaman suara pengguna Siri beserta transkrip teksnya tanpa izin hingga Agustus 2019.

Meskipun sejak Oktober 2019 Apple mulai meminta persetujuan pengguna untuk perekaman suara, otoritas menyatakan perusahaan belum meminta persetujuan untuk pengumpulan transkrip rekaman. Hal ini menunjukkan bahwa meski ada perbaikan, praktik pengumpulan data masih belum sepenuhnya sesuai dengan regulasi.

Kasus TikTok dan Apple di Korea Selatan menjadi pengingat penting bagi perusahaan teknologi global bahwa regulasi perlindungan data semakin ketat dan pelanggaran dapat berujung pada konsekuensi finansial besar.

Dengan semakin meningkatnya kesadaran publik terhadap privasi digital, perusahaan dituntut untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola data pengguna. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Kaesang Pangarep Umumkan Maju Pileg 2029 dari Solo, Minta Kader PSI Tetap Solid

SOLO, Opsi.id– Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang...

Gibran Soroti RUU Perampasan Aset, Tegaskan Koruptor Harus Dimiskinkan

Jakarta, Opsi.id  – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyuarakan...

Ibu di Deli Serdang Terkena Tikaman Pisau Usai Lerai Anak Bertengkar

Deli Serdang, Opsi.id – Seorang ibu di Desa Naga...

Febri Diansyah Ungkap Alasan Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Jakarta, Opsi.id  – Advokat sekaligus mantan Juru Bicara KPK,...

Perusahaan Rusia Gelar Lomba Minum dari Kloset, Pemenang Bawa Pulang Hadiah Rp20 Juta

Moskow, Opsi.id  – Sebuah perusahaan perlengkapan sanitasi di Stavropol,...

Febri Adriansyah Keberatan Jadi Tersangka TPPU, Sebut Proses Penetapan Terlalu Dini

Jakarta, Opsi.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...

Bulog Sulselbar Jamin Stok Beras Aman Sampai Juni 2027

Makassar, OPSI.ID - Kepala Pimpinan Wilayah Badan Urusan Logistik...

Berita Terbaru

Popular Categories