MK Tegaskan Program MBG Tidak Boleh Pakai Dana Pendidikan

Jakarta, OPSI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis 30 Juli 2026, mengeluarkan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara.

Permohonan ini berkaitan dengan kebijakan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 yang mengalokasikan sebagian anggaran pendidikan untuk pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka yang berlangsung siang ini di gedung MK, Jakarta Pusat.

“Amar putusan: Mengadili, pertama, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” bunyi pernyataan Suhartoyo saat membacakan inti putusan.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anggaran pendidikan yang tercantum dalam APBN tidak boleh lagi digunakan untuk mendanai program MBG.

Menurut Suhartoyo, program tersebut tidak masuk dalam kategori komponen utama penyelenggaraan pendidikan, sehingga pos anggarannya harus dipisahkan dan tidak lagi digabungkan dengan anggaran operasional pendidikan.

Pemisahan alokasi dana tersebut wajib dilakukan mulai dari penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027, dan paling lambat sudah diterapkan pada APBN Tahun Anggaran 2028.

“Pada anggaran tahun-tahun selanjutnya, dana program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan, tidak lagi menjadi bagian anggaran operasional pendidikan. Pemisahan ini paling lambat sudah berlaku pada APBN Tahun Anggaran 2028,” tegasnya kembali.

Sebelumnya, Yayasan Taman Belajar Nusantara mengajukan uji materiil terhadap Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Tren Baru Orang Kaya: Suntik Lemak Jenazah demi Payudara dan Bokong Tetap Berisi

JAKARTA,Opsi.id  – Muncul tren baru di dunia bedah kosmetik...

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

JAKARTA, Opsi.id  – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan...

Roy Suryo Minta Kompensasi Rp206 Juta, Klaim Rugi akibat Ditahan Empat Hari

Jakarta, OPSI.ID - Tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan...

Ida Mahmudah Soroti Sertifikat PTSL Mangkrak Bertahun-tahun, DPRD DKI Bentuk Tim terkait Pertanahan

Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran...

TNI Jamin Hasil Panen Petani di Sulawesi Melimpah

Makassar, OPSI.ID - Capaian penyerapan gabah dan beras yang...

Gegara Arisan Online, Bayi 2 Tahun di Makassar Diculik

Makassar, OPSI.ID - Polrestabes Makassar berhasil mengamankan tiga orang...

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Deli Serdang, Jaringan Diburu

DELI SERDANG, Opsi.id  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta...

Berita Terbaru

Popular Categories