JAKARTA, Opsi.id – Sayembara berhadiah hingga ratusan juta rupiah untuk menemukan ijazah SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat sorotan dari Josua Sinambela, Senior Security Consultant dan Digital Forensic Expert di RootBrain IT Training & Consulting.
Melalui akun Facebook pribadinya pada Selasa (18/8/2026), pakar digital forensik itu mempertanyakan konstruksi hukum di balik sayembara yang dibuka untuk menemukan dokumen pendidikan Gibran tersebut.
Menurut Josua, apabila tujuan utama sayembara adalah menguji keabsahan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden, persoalannya tidak seharusnya berhenti pada pencarian sebuah dokumen.
Ia menilai yang jauh lebih penting adalah menguji dokumen yang digunakan saat proses pencalonan, mekanisme verifikasi, status pendidikan yang ditempuh di luar negeri, serta kewenangan lembaga yang melakukan pemeriksaan dan mengambil keputusan.
Hukum Bukan Permainan Treasure Hunt
Josua mengawali kritiknya dengan membedakan antara syarat substantif pendidikan dan dokumen pembuktian administratif.
Ia merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur calon Presiden dan Wakil Presiden harus berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Menurut Josua, ketentuan tersebut berbicara mengenai tingkat pendidikan, bukan secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai kewajiban seorang calon untuk menunjukkan kepada publik selembar ijazah SMA asli.
“Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Norma tersebut berbicara mengenai tingkat pendidikan, bukan secara sederhana dapat diterjemahkan menjadi: calon wajib menunjukkan selembar ijazah SMA asli kepada publik,” tulis Josua, dikutip Opsi.id.
Ia kemudian mempertanyakan logika menjadikan pencarian ijazah sebagai sayembara jika yang hendak diuji sebenarnya adalah keabsahan pencalonan.
“Hukum bukan permainan treasure hunt,” tulisnya.
Menurut Josua, keabsahan seseorang sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden tidak semestinya ditentukan oleh siapa yang paling cepat menemukan sebuah dokumen atau besarnya hadiah yang ditawarkan.
Pertanyaan yang Seharusnya Diajukan
Josua menilai terdapat sejumlah pertanyaan yang jauh lebih mendasar dibandingkan sekadar mencari keberadaan ijazah SMA Gibran.
Pertama, dokumen apa yang diajukan ketika proses pendaftaran?
Kedua, bagaimana status pendidikan Gibran yang ditempuh di luar negeri?
Ketiga, bagaimana dokumen pendidikan tersebut diproses atau disetarakan?
Keempat, bagaimana KPU melakukan verifikasi terhadap persyaratan pendidikan tersebut?
Dan yang terakhir, jika proses verifikasi KPU dianggap keliru, mekanisme hukum apa yang seharusnya digunakan untuk mengujinya?
“Kalau Denny benar-benar hendak menguji keabsahan pencalonan Gibran, pertanyaan yang lebih fundamental justru sederhana: apa tepatnya dokumen yang dinyatakan tidak sah oleh KPU?” tulis Josua.
“Jika proses verifikasi KPU dianggap keliru, mengapa pembuktiannya harus dipindahkan ke arena sayembara?” lanjutnya.
Soroti Pendidikan Gibran di Singapura
Josua juga menyinggung perjalanan pendidikan Gibran yang ditempuh di luar negeri.
Dalam tulisannya, ia menyebut Gibran pernah menempuh pendidikan menengah di Singapura sebelum melanjutkan pendidikan tinggi.
Management Development Institute of Singapore (MDIS) sebelumnya menyatakan Gibran merupakan mahasiswa penuh waktu di institusi tersebut pada 2007-2010.
MDIS juga menyatakan Gibran menyelesaikan Advanced Diploma dan kemudian memperoleh Bachelor of Science (Honours) in Marketing yang diberikan oleh University of Bradford, Inggris.
Bagi Josua, latar belakang pendidikan tersebut perlu dilihat secara utuh ketika membahas persyaratan pendidikan dalam pencalonan.
Ia menilai sistem pendidikan luar negeri memiliki jalur akademik dan kualifikasi yang tidak selalu identik dengan sistem pendidikan Indonesia.
Karena itu, menurut dia, yang harus diperiksa adalah status dokumen pendidikan dan mekanisme pengakuannya, bukan sekadar mencari bentuk fisik ijazah SMA.
KPU Punya Peran dalam Verifikasi
Josua juga menyoroti posisi KPU dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Menurutnya, KPU merupakan lembaga yang melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan calon.
Karena itu, apabila ada pihak yang menganggap proses verifikasi tersebut bermasalah, persoalannya seharusnya diarahkan pada keputusan atau proses verifikasi yang dilakukan KPU.
Bukan mengubah persoalan tersebut menjadi perlombaan menemukan dokumen.
“Kalau memang ada bukti pelanggaran, bawa ke forum hukum. Kalau ada dokumen yang tidak sah, uji keabsahannya. Kalau ada keputusan KPU yang keliru, gugat keputusan tersebut melalui mekanisme hukum,” tulis Josua.
Jangan Jadikan Hadiah sebagai Ukuran Kebenaran
Menurut Josua, besarnya hadiah dalam sayembara tidak dapat menjadi ukuran untuk menentukan benar atau tidaknya suatu persoalan hukum.
Ia mengingatkan bahwa dalam negara hukum, terdapat mekanisme untuk menguji suatu dokumen, keputusan maupun tindakan pejabat atau lembaga negara.
Karena itu, menurutnya, pembuktian semestinya dilakukan melalui bukti, prosedur, kewenangan dan forum yang tepat.
“Justru seorang ahli hukum seharusnya menunjukkan kepada publik di mana norma hukumnya, apa alat buktinya, siapa yang berwenang memverifikasi, dan forum apa yang berwenang memutusnya,” tulis Josua.
Meski demikian, pandangan tersebut merupakan argumentasi Josua Sinambela mengenai polemik sayembara dan bukan putusan atau kesimpulan hukum dari lembaga yang berwenang.
Perdebatan Bukan Sekadar Soal Selembar Ijazah
Polemik mengenai ijazah Gibran pada akhirnya berkembang menjadi perdebatan yang lebih luas mengenai persyaratan pencalonan dan proses verifikasi administrasi Pemilu.
Bagi Josua, apabila memang terdapat dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan, maka yang perlu dibuktikan adalah letak pelanggarannya, dokumen yang dipersoalkan, aturan yang dilanggar serta lembaga yang berwenang menyelesaikannya.
Ia menilai pencarian dokumen melalui sayembara tidak dapat menggantikan proses pembuktian hukum.
Sebab, apabila kebenaran ditentukan berdasarkan siapa yang berhasil menemukan dokumen terlebih dahulu, maka persoalan hukum berisiko berubah menjadi kompetisi mencari bukti tanpa forum resmi untuk menentukan makna dan kekuatan bukti tersebut.
“Kebenaran Tidak Ditentukan oleh Sayembara”
Di bagian akhir tulisannya, Josua menegaskan kembali pandangannya mengenai prinsip negara hukum.
Menurut dia, kebenaran dalam persoalan hukum tidak ditentukan oleh besarnya hadiah atau keberhasilan seseorang memenangkan sayembara.
“Kebenaran ditentukan oleh bukti, prosedur, kewenangan, dan putusan lembaga yang berwenang,” tulis Josua.
Polemik mengenai ijazah Gibran pun kini tidak lagi sekadar menyangkut ada atau tidaknya sebuah dokumen.
Perdebatan bergeser pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah persoalan tersebut akan diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia atau terus berkembang sebagai perdebatan publik di media sosial?
Bagi Josua Sinambela, jika yang hendak dicari adalah kebenaran hukum, maka dokumen harus diuji, prosedur harus diperiksa, kewenangan harus jelas, dan keputusan akhirnya harus diserahkan kepada lembaga yang memang memiliki kewenangan untuk memutusnya. []
Baca juga: Jokowi Minta Pemerintah Prabowo-Gibran Tetap Fokus Bekerja di Tengah Turunnya Kepuasan Publik
Baca juga: Gibran Hormati Pembentukan Kabinet Bayangan: Bagian dari Demokrasi yang Sehat
Baca juga: Gibran-Selvi Tampilkan Dua Wajah Nusantara di HUT ke-81 RI


