JAKARTA, Opsi.id — Pemerintah resmi melarang operator seluler menghapus atau menghanguskan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan.
Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan agar sisa kuota tersebut tetap dapat dipertahankan atau digunakan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, kuota internet yang telah dibayar merupakan hak pelanggan.
Karena itu, sisa kuota tidak boleh hilang begitu saja ketika masa aktif paket berakhir.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Surat edaran itu merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Meutya mengatakan kebijakan tersebut diperlukan untuk memastikan pelanggan memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayar.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Sisa Kuota Bisa Rollover hingga Refund
Selain melarang operator menghanguskan sisa kuota, Komdigi mewajibkan perusahaan telekomunikasi menyediakan sejumlah mekanisme perlindungan yang dapat dipilih pelanggan sesuai kebutuhan.
Mekanisme tersebut mencakup akumulasi kuota atau rollover, non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund.
Operator juga diperbolehkan menyediakan mekanisme perlindungan lainnya selama tidak merugikan pelanggan.
Menurut Meutya, kebijakan ini mengubah pendekatan dalam penyediaan layanan telekomunikasi.
Pelanggan kini harus diberikan kesempatan untuk menentukan layanan berdasarkan kebutuhan dan pola penggunaan mereka.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” katanya.
Komdigi juga mewajibkan operator memberikan informasi secara jelas mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi tersebut harus disampaikan menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi sehingga pelanggan dapat mengecek penggunaan serta sisa kuota dari layanan yang dipilih.
Operator Diberi Waktu hingga 28 September
Operator seluler diberikan waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi.
Setelah laporan awal tersebut, perkembangan pemenuhan kewajiban harus disampaikan secara berkala setiap bulan.
Komdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan operator mematuhi ketentuan mengenai perlindungan sisa kuota serta memberikan pilihan layanan kepada pelanggan.
Dengan aturan tersebut, pelanggan tidak lagi hanya menjadi penerima paket yang ditentukan operator.
Mereka memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas kuota yang telah dibayar sekaligus memilih mekanisme yang paling sesuai dengan kebutuhan penggunaan internet mereka. []
Baca juga: Kenaikan Pertamax, Inflasi Laten, dan Imbas Dapur Kelas Menengah
Baca juga: Tata Cara Membeli Tiket Online Film Spider-Man: No Way Home


