RUU Perampasan Aset Masuk Tahap Pembahasan, DPR Rinci 13 Tindak Pidana

JAKARTA, Opsi.id — Komisi III DPR RI mulai merinci jenis tindak pidana yang nantinya dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, saat ini terdapat 13 jenis tindak pidana yang telah dimasukkan dalam daftar perkara yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.

“Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

13 Jenis Tindak Pidana

Ke-13 tindak pidana tersebut meliputi:

  1. Korupsi;
  2. Narkotika dan psikotropika;
  3. Terorisme;
  4. Penyelundupan manusia;
  5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan;
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
  9. Tindak pidana di bidang perbankan;
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian;
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan;
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; serta
  13. Perdagangan orang.

Habiburokhman menjelaskan, daftar tersebut disusun setelah Komisi III mempertimbangkan masukan dari sejumlah ahli hukum mengenai perlunya pembatasan perkara yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset, termasuk perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture.

Menurut dia, tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU tersebut terutama memiliki motif ekonomi, berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas, atau tergolong serius serta berdampak besar terhadap kepentingan publik.

Belajar dari Negara Lain

Dalam pembahasan RUU, Komisi III DPR juga mempelajari penerapan mekanisme perampasan aset di berbagai negara.

Habiburokhman menyebut Selandia Baru menerapkan mekanisme tersebut terhadap kejahatan signifikan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara dan nilai aset lebih dari NZ$30.000.

Sementara Singapura menerapkannya antara lain terhadap tindak pidana narkotika dan kejahatan serius. Italia memiliki pengaturan yang lebih spesifik, termasuk terhadap korupsi, mafia, dan kejahatan terorganisasi serius.

Di Amerika Serikat, mekanisme serupa dapat diterapkan dalam sejumlah perkara, antara lain narkotika, penipuan, korupsi, dan kejahatan terorganisasi.

Adapun Australia dan Inggris menerapkan mekanisme tersebut terhadap perkara-perkara kejahatan serius yang ditangani pengadilan tingkat tinggi. Thailand juga membatasi penerapannya pada sejumlah kejahatan serius, seperti narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, dan pendanaan terorisme.

DPR Janjikan RUU yang Proporsional

Habiburokhman menegaskan, Komisi III ingin agar RUU Perampasan Aset nantinya dapat diterapkan secara efektif tanpa mengabaikan prinsip proporsionalitas dan keadilan.

Karena itu, DPR membuka ruang bagi masyarakat dan para ahli untuk memberikan masukan selama proses penyusunan regulasi.

“Masukan dari masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” kata Habiburokhman. []

Baca juga: Pramono Anung Pantau Intensif Demo di DPR/MPR, Singgung RUU Perampasan Aset

Baca juga: Habiburokhman Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Akhir 2026

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Twitter Hidup Lagi, Kini Hadir sebagai Pesaing X

JAKARTA, Opsi.id  — Twitter kembali hadir di kancah media...

Gubernur Kalteng Siapkan Rp5 Juta untuk Warga yang Laporkan Pelaku Karhutla

Palangka Raya, OPSI.ID - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar...

KH Maman Imanulhaq Dorong Gerakan Sadar Pencatatan Nikah untuk Lindungi Keluarga dan Anak

Jombang — Di tengah rangkaian kegiatan Muktamar NU di...

112 Petugas Perlintasan KAI Daop 3 Cirebon Digembleng, Keselamatan Jadi Prioritas

Cirebon – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi...

Cegah Karhutla, Tim Gabungan Polisi Datangi Rumah Warga Kayong Utara

Kayong Utara – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan...

Kolaborasi dengan Industri, ITPLN Buka Peluang Karir Lulusan, Magang hingga Sertifikasi

Jakarta - Institut Teknologi PLN (ITPLN) mendorong penguatan kerja...

PinkDice Rilis You’re The Only One, Kisah Cinta yang Berubah Jadi Persahabatan

Jakarta - Girl group Indonesia beraliran K-pop PinkDice kembali...

Berita Terbaru

Popular Categories