JAKARTA, Opsi.id — Komisi III DPR RI mulai merinci jenis tindak pidana yang nantinya dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, saat ini terdapat 13 jenis tindak pidana yang telah dimasukkan dalam daftar perkara yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.
“Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
13 Jenis Tindak Pidana
Ke-13 tindak pidana tersebut meliputi:
- Korupsi;
- Narkotika dan psikotropika;
- Terorisme;
- Penyelundupan manusia;
- Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
- Tindak pidana di bidang kehutanan;
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
- Tindak pidana di bidang perpajakan;
- Tindak pidana di bidang perbankan;
- Tindak pidana di bidang perasuransian;
- Tindak pidana di bidang pertambangan;
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; serta
- Perdagangan orang.
Habiburokhman menjelaskan, daftar tersebut disusun setelah Komisi III mempertimbangkan masukan dari sejumlah ahli hukum mengenai perlunya pembatasan perkara yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset, termasuk perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture.
Menurut dia, tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU tersebut terutama memiliki motif ekonomi, berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas, atau tergolong serius serta berdampak besar terhadap kepentingan publik.
Belajar dari Negara Lain
Dalam pembahasan RUU, Komisi III DPR juga mempelajari penerapan mekanisme perampasan aset di berbagai negara.
Habiburokhman menyebut Selandia Baru menerapkan mekanisme tersebut terhadap kejahatan signifikan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara dan nilai aset lebih dari NZ$30.000.
Sementara Singapura menerapkannya antara lain terhadap tindak pidana narkotika dan kejahatan serius. Italia memiliki pengaturan yang lebih spesifik, termasuk terhadap korupsi, mafia, dan kejahatan terorganisasi serius.
Di Amerika Serikat, mekanisme serupa dapat diterapkan dalam sejumlah perkara, antara lain narkotika, penipuan, korupsi, dan kejahatan terorganisasi.
Adapun Australia dan Inggris menerapkan mekanisme tersebut terhadap perkara-perkara kejahatan serius yang ditangani pengadilan tingkat tinggi. Thailand juga membatasi penerapannya pada sejumlah kejahatan serius, seperti narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, dan pendanaan terorisme.
DPR Janjikan RUU yang Proporsional
Habiburokhman menegaskan, Komisi III ingin agar RUU Perampasan Aset nantinya dapat diterapkan secara efektif tanpa mengabaikan prinsip proporsionalitas dan keadilan.
Karena itu, DPR membuka ruang bagi masyarakat dan para ahli untuk memberikan masukan selama proses penyusunan regulasi.
“Masukan dari masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” kata Habiburokhman. []
Baca juga: Pramono Anung Pantau Intensif Demo di DPR/MPR, Singgung RUU Perampasan Aset
Baca juga: Habiburokhman Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Akhir 2026


