Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta mendorong lahirnya gerakan penghijauan berbasis keagamaan melalui konsep wakaf dan sedekah pohon. Gagasan tersebut dibahas dalam seminar nasional dan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar MUI DKI Jakarta di Jakarta Utara, pada Kamis, 10 September 2026.
Sekretaris Umum MUI DKI Jakarta, KH Auiza’i Mahfudz mengatakan gerakan tersebut diprakarsai Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan (Kajiliti) MUI DKI Jakarta sebagai upaya menerjemahkan kepedulian terhadap lingkungan ke dalam gerakan yang memiliki landasan keagamaan.
Menurutnya, penghijauan tidak semata-mata berkaitan dengan kebutuhan menjaga kualitas udara, ruang terbuka hijau, maupun lingkungan perkotaan. Lebih dari itu, menjaga lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab manusia dalam perspektif agama Islam.
”Keinginan kami adalah supaya masyarakat Jakarta memiliki kesadaran menjaga lingkungan adalah bagian daripada doktrin agama, bagian daripada dukungan kita kepada pemerintah terkait program itu,” kata Auiza’i saat diwawancarai di Jakarta, pada Kamis, 10 September 2026.
Ia mengatakan MUI DKI ingin mengambil peran dalam mendukung berbagai program penghijauan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Karena itu, gagasan tersebut tidak berhenti pada penanaman pohon secara simbolis, tetapi diarahkan menjadi gerakan yang melibatkan masyarakat secara lebih luas.
Konsep wakaf atau sedekah pohon tersebut masih akan dimatangkan melalui FGD. MUI DKI juga akan meminta pandangan dari bidang fatwa untuk menentukan bentuk yang paling tepat, mengingat terdapat perbedaan prinsip antara wakaf dan sedekah.
Auiza’i menjelaskan, dalam konsep wakaf terdapat ketentuan mengenai keberadaan zat atau benda yang diwakafkan sehingga tidak boleh hilang. Karena itu, MUI masih mendiskusikan apakah gerakan tersebut nantinya menggunakan konsep wakaf pohon atau sedekah pohon.
”Karena wakaf itu sesuatu bahan yang tidak boleh hilang, zatnya itu tidak boleh hilang. Nanti kami berdiskusi dengan ketum bisa saja nanti bentuknya sedekah pohon,” ujarnya.
Hasil FGD Akan Jadi Roadmap

Ketua Bidang Kajiliti MUI DKI Jakarta, Haji Andi Haromain mengatakan seminar dan FGD tersebut akan menghasilkan rekomendasi sekaligus roadmap atau peta jalan gerakan wakaf maupun sedekah pohon di Jakarta.
Menurut dia, FGD diperlukan untuk menentukan sejumlah aspek penting, mulai dari bentuk gerakan, lokasi penanaman, hingga mekanisme pelaksanaannya.
”Jadi hari ini ini terdiri dari seminar dan FGD. Hasil dari FGD itu berupa rekomendasi dan roadmap, peta jalan untuk melakukan gerakan wakaf atau sedekah pohon di Jakarta,” kata Andi.
Ia mengatakan pembahasan juga akan melibatkan berbagai bidang di internal MUI, termasuk bidang fatwa, sehingga konsep yang nantinya dijalankan memiliki landasan yang jelas.
Sementara Ketua Panitia FGD, KH Furobi, mengatakan salah satu rencana awal dalam gerakan tersebut adalah penyediaan sekitar 750 bibit pohon durian.
”Insya Allah kalau bibit durian itu kita siapkan 750 bibit pohon,” ujar Furobi.
Selain pohon produktif seperti durian, gerakan tersebut juga akan dikolaborasikan dengan komunitas yang bergerak di bidang konservasi mangrove.
Rencana lokasi dan waktu pelaksanaan penanaman akan dibahas dalam FGD dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perangkat daerah terkait.
Furobi mengatakan hasil pembahasan tersebut nantinya akan dituangkan dalam rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda DKI Jakarta.
Pemprov DKI Sambut Konsep Green Waqaf
Asisten Kesra Setda Provinsi DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim menyambut positif inisiatif MUI DKI tersebut. Menurutnya, gerakan penghijauan berbasis wakaf dan sedekah pohon sejalan dengan kebutuhan Jakarta sebagai kota metropolitan sekaligus kota pesisir.
Ali mengatakan upaya menjaga keberlanjutan Jakarta tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Diperlukan keterlibatan masyarakat, dunia usaha, komunitas, lembaga keagamaan hingga akademisi.
“Kota kita ini Jakarta, untuk menjaganya harus dengan satu gerakan, tidak bisa hanya parsial dengan pemerintah atau swasta saja,” kata Ali.
Ia menilai pendekatan keagamaan yang dibawa MUI dapat menjadi instrumen untuk membangun kesadaran masyarakat. Pesan menjaga lingkungan kemudian tidak hanya disampaikan sebagai kebijakan pemerintah, tetapi juga sebagai bagian dari nilai dan tanggung jawab keagamaan.
Ali juga mengaitkan gerakan tersebut dengan persoalan Jakarta sebagai kota pesisir yang menghadapi tantangan penurunan muka tanah (land subsidence) dan abrasi.
Menurutnya, perlindungan wilayah pesisir tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan infrastruktur seperti tanggul laut maupun pompa. Upaya berbasis ekosistem, termasuk rehabilitasi dan penanaman mangrove, juga diperlukan.
”Penanaman mangrove ini juga kita galakkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga kegiatan ini sebenarnya sinergi dengan kegiatan pemerintah,” ujarnya.
Di sisi lain, karakteristik Jakarta sebagai wilayah perkotaan membuat pola penghijauan tidak selalu harus dilakukan di lahan terbuka yang luas. Menurut Ali, penghijauan dapat dikembangkan melalui berbagai pendekatan, termasuk urban farming, vertical garden, maupun pemanfaatan ruang-ruang terbatas.
Tak Harus Satu Pohon Satu Wakaf
Ali juga memperluas konsep wakaf dan sedekah pohon yang sedang digagas MUI DKI. Menurutnya, partisipasi masyarakat maupun kelompok tidak harus dimaknai sebatas seseorang mewakafkan satu pohon.
Ia mencontohkan keterlibatan pengusaha, organisasi, komunitas maupun kelompok masyarakat untuk mengelola satu kawasan ruang terbuka hijau secara utuh, termasuk menyediakan pohon sekaligus melakukan perawatan.
”Jangan berpikir hanya wakaf itu satu pohon satu pohon, bukan itu,” kata Ali.
Menurut dia, terdapat peluang bagi kelompok atau organisasi untuk mengambil bagian dalam pengembangan sebuah taman, termasuk merawatnya secara berkelanjutan. Dengan skema tersebut, sebuah ruang terbuka hijau dapat menjadi bentuk kontribusi komunitas terhadap lingkungan.
Untuk dunia usaha, kontribusi serupa dapat dilakukan melalui skema corporate social responsibility (CSR). Ali menyebut perusahaan dapat berkontribusi dalam penghijauan satu kawasan, termasuk melalui vertical garden di gedung maupun penghijauan pada ruas-ruas jalan yang memiliki keterbatasan lahan.
“Kalau perusahaan, bukan wakaf, dia CSR. Bisa satu kawasan dilakukan penghijauan,” ujarnya.
MUI: Menjawab Krisis Ekologi Bersama Pemerintah

Wakil Ketua MUI DKI Jakarta sekaligus Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta, KH Yusuf Aman mengatakan inisiatif tersebut merupakan respons terhadap persoalan lingkungan yang semakin kompleks.
Ia menegaskan MUI tidak ingin memosisikan gerakan tersebut sekadar sebagai bentuk membantu pemerintah, melainkan bergerak bersama pemerintah dalam menjawab persoalan ekologis.
”Kita bersama pemerintah mengingatkan itu dan menjawab dengan memberikan satu kontribusi,” kata Yusuf.
Menurutnya, keterbatasan lahan di Jakarta tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghentikan gerakan penghijauan. Pemanfaatan rooftop, pot berukuran besar, ruang terbuka di pesantren, masjid maupun fasilitas keagamaan lainnya dapat menjadi bagian dari gerakan tersebut.
Yusuf juga mendorong agar ruang-ruang keagamaan di Jakarta ikut menjadi pusat edukasi sekaligus praktik penghijauan. Masjid, pesantren, majelis taklim dan komunitas keagamaan dinilai memiliki jaringan yang dapat digunakan untuk membangun kesadaran masyarakat.
Gagasan tersebut pada akhirnya diarahkan agar penghijauan tidak hanya menjadi program pemerintah atau kegiatan seremonial penanaman pohon, tetapi berkembang menjadi gerakan masyarakat yang berkelanjutan.
MUI DKI berharap hasil seminar dan FGD pada 10 September 2026 ini dapat menjadi titik awal penyusunan roadmap yang kemudian disinergikan bersama Pemprov DKI Jakarta dan berbagai pemangku kepentingan.
Gerakan tersebut nantinya diharapkan mencakup penanaman pohon produktif di kawasan perkotaan, penghijauan ruang terbuka, pemanfaatan lahan terbatas, hingga rehabilitasi ekosistem mangrove di wilayah pesisir Jakarta.
Dengan demikian, konsep Green Waqaf yang digagas MUI DKI tidak hanya berbicara tentang menanam pohon, tetapi juga memastikan pohon tersebut dirawat, dipantau, dan memberikan manfaat lingkungan serta sosial dalam jangka panjang. []


