Makassar, OPSI.ID – Polemik internal terjadi di dua perusahaan yang bergerak di sektor LPG, yakni PT Migas Jaya Utama di Kabupaten Bantaeng dan PT Berkah Madani Lontara di Kabupaten Jeneponto.
Persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak adanya transparansi dalam pengelolaan perusahaan, termasuk penggunaan dana, laporan keuangan, hingga pembagian sisa hasil usaha (SHU) atau dividen kepada pemegang saham.
Direktur Utama PT Migas Jaya Utama, Sutopo, mengungkapkan, berdasarkan hasil audit internal periode 2019-2022, terdapat transaksi dana keluar sekitar Rp7,543 miliar dari rekening perusahaan yang disebut tidak disertai bukti pertanggungjawaban penggunaan dana.
Selain itu, terdapat pencairan kredit melalui Bank BRI senilai Rp2 miliar yang hingga kini, menurut Sutopo, belum memiliki pertanggungjawaban yang jelas.
“Rekening perusahaan dalam hal PT Migas Jaya Utama dikuasai penuh oleh Saudara Saifullah selaku direktur pada periode tersebut,” kata Sutopo.
Ia menjelaskan, dana Rp2 miliar tersebut sebelumnya diajukan sebagai pinjaman untuk pembangunan perusahaan di Kabupaten Gowa.
Namun, pihaknya mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai penggunaan dana tersebut.
“Kesepakatannya untuk membuat perusahaan, tetapi perusahaan ternyata atas nama orang lain. Nama kita tidak ada,” ujarnya.
Sementara itu, di PT Berkah Madani Lontara, Sutopo menyebut berdasarkan Akta Perubahan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Nomor 19 tanggal 18 Maret 2019, Sukendro tercatat memiliki 60 persen saham.
Namun, menurut Sutopo, sejak perusahaan berdiri hingga saat ini, pemegang saham mayoritas tersebut tidak pernah menerima pembagian SHU maupun dividen.
“Sejak perusahaan didirikan sampai sekarang, yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan pembagian SHU atau dividen. Tidak ada transparansi atau pemberian informasi terkait laporan keuangan kepada Pak Sukendro selaku pemegang saham mayoritas,” jelasnya.
PT Migas Jaya Utama yang berkedudukan di Bantaeng diketahui bergerak di bidang perbaikan tabung LPG 3 kilogram.
Sementara PT Berkah Madani Lontara yang berkedudukan di Jeneponto bergerak sebagai agen LPG 3 kilogram.
Sutopo mengatakan, persoalan di kedua perusahaan tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun. Untuk PT Migas Jaya Utama, pihaknya mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sulsel pada 2023.
“Kalau yang Bantaeng sekitar Rp7 miliar. Kalau yang Jeneponto juga hampir Rp7 miliar,” ungkapnya.
Menurut Sutopo, PT Berkah Madani Lontara hingga kini masih beroperasi. Namun, pemegang saham mayoritas disebut belum memperoleh pembagian keuntungan maupun laporan keuangan perusahaan secara transparan.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan RUPS yang digelar pada 2025 untuk melakukan pergantian jajaran direksi.
Sutopo menjelaskan, RUPS tersebut dilakukan setelah terjadi kekosongan posisi direksi sejak 2021 hingga 2025.
Di sisi lain, masa kontrak perusahaan dengan Pertamina juga disebut telah berakhir sehingga diperlukan langkah untuk memastikan keberlangsungan operasional perusahaan.
Sebelum RUPS digelar, pihaknya mengaku telah tiga kali mengundang Saifullah atau Firman Tompo.
Namun, dalam proses tersebut muncul permintaan agar sejumlah dokumen dan informasi perusahaan terlebih dahulu disampaikan.
“Kita mengajukan persyaratan. Pertama, pembagian saham selama perusahaan berjalan. Kedua, daftar inventaris perusahaan. Ketiga, legalitas perusahaan. Itu kita minta sampai sekarang untuk diberikan,” katanya.
Sutopo menyebut komposisi kepemilikan saham di PT Migas Jaya Utama mencapai 65 persen, sedangkan di PT Berkah Madani Lontara sebesar 60 persen.
Ia juga mengatakan persoalan di Jeneponto sempat berujung pada gugatan balik. Namun, menurut dia, perkara tersebut kemudian dihentikan Polda Sulsel karena dinilai tidak terbukti.
Untuk perkara PT Migas Jaya Utama, Sutopo memastikan audit internal telah rampung dan hasilnya diserahkan kepada kepolisian sebagai bagian dari tindak lanjut laporan.
Kuasa Hukum Sorotiw Lambannya Penanganan Laporan
Penasihat Hukum Sutopo dan Sukendro, Muh Ridwan Idrus, mengatakan polemik tersebut berawal dari dugaan tidak adanya pertanggungjawaban pengelolaan perusahaan oleh Saifullah saat menjabat sebagai direktur utama kepada komisaris utama, Sukendro.
Atas persoalan tersebut, Sukendro melaporkan Saifullah ke Polda Sulsel pada 7 Desember 2022. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan.
Ridwan kemudian menyoroti lamanya proses penanganan laporan tersebut. Ia mengatakan, surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian baru diterima pada 20 Januari 2026, meski laporan telah dibuat sejak Desember 2022.
“Dengan SP2HP ini, pihak kepolisian meminta kami menyiapkan audit internal. Perusahaan kemudian melakukan audit dan hasilnya sudah kami sampaikan kepada pihak Polda pada Senin kemarin,” kata Ridwan.
Ia berharap hasil audit tersebut dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk mempercepat proses penanganan laporan.
“Sebagai pelapor, kami berharap ada perkembangan. Jangan diendapkan begitu saja,” ujarnya.
Ridwan juga mengaku menduga adanya intervensi pihak tertentu yang menyebabkan proses laporan berjalan cukup lama. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut masih perlu dibuktikan.
“Kami menduga ada intervensi-intervensi dari pihak yang notabene mungkin ada kaitannya dengan perusahaan-perusahaan tersebut,” katanya.
Mengenai PT Berkah Madani Lontara di Jeneponto, Ridwan menyebut persoalannya masih berkaitan dengan dugaan tidak adanya pertanggungjawaban pengelolaan perusahaan kepada komisaris utama sekaligus pemegang saham.
“Selama laporan ini berjalan, sejak 7 Desember 2022, tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Pak Saifullah kepada komisaris utama. Inilah yang menjadi tanda tanya besar,” jelasnya.
Menurut Ridwan, sebagai pemegang saham, Sukendro semestinya mendapatkan informasi mengenai kondisi keuangan perusahaan serta pembagian keuntungan apabila perusahaan menghasilkan laba.
“Kita ingin transparansi dan pertanggungjawaban dulu dari perusahaan ini. Berapa sebenarnya keuntungan yang tercatat di perusahaan dan kas perusahaan, sehingga semuanya jelas,” katanya.
Ridwan juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil RUPS, Saifullah tidak dikeluarkan dari kepemilikan saham.
Namun, posisi direktur utama kemudian digantikan oleh Sutopo melalui RUPS yang dibuat di hadapan notaris.
Ia menegaskan, RUPS tersebut menurut pihaknya telah dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam anggaran dasar serta anggaran rumah tangga perusahaan.
Terkait nilai kerugian, Ridwan memperkirakan total persoalan di kedua perusahaan mencapai sekitar Rp14 miliar.
“Kurang lebih selama enam tahun. Namun, angka itu masih perlu diklarifikasi oleh Pak Saifullah dengan adanya hasil audit internal dari kedua perusahaan,” ujarnya.
Untuk PT Migas Jaya Utama, Ridwan mengatakan salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pinjaman Rp2 miliar yang disebut belum dipertanggungjawabkan penggunaannya.
“Kalau Bantaeng ada, cuma mengenai uang pinjaman Rp2 miliar itu tidak pernah ada pertanggungjawabannya. Sebagai komisaris utama, Pak Sukendro sangat dirugikan akibat tidak adanya pertanggungjawaban dari Pak Saifullah sebagai direktur utama,” pungkasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Saifullah, Radian, saat dikonfirmasi mengenai polemik tersebut memilih tidak memberikan tanggapan. []


