‎Setahun Lebih Laporan Derek Prabu Maras di Bareskrim Polri Mandek, Kuasa Hukum Minta Penyidik Transparan

Jakarta – Tim kuasa hukum Derek Prabu Maras kembali mendatangi Bareskrim Polri pada Senin, 14 September 2026, untuk mempertanyakan perkembangan laporan polisi yang telah dilayangkan sejak 9 Mei 2025. Penanganan perkara dengan nomor LP/B/222/V/2025/Bareskrim Polri di Unit 5 Subdit IV Dittipideksus tersebut dinilai belum memberikan kejelasan kepada pihak pelapor.

‎Kuasa hukum Derek, Yuli Yanti Hutagaol SH.MH C.Med, Kliv Ombuh SH, dan Michael Hotma Christian SH, mengatakan pihaknya datang ke Bareskrim Polri untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara sekaligus mempertanyakan hambatan komunikasi dengan penyidik di Bareskrim Polri.

‎Menurut Yuli Hutagaol, dirinya baru mengetahui nomor WhatsApp miliknya telah diblokir oleh penyidik Bareskrim, yang menangani perkara itu disebutnya bernama Rustam dan Jhonly.

‎”Jadi, kami ingin menanyakan perkara yang dilaporkan oleh Derek Prabu Maras. Kenapa nomor saya diblokir oleh penyidik? Awalnya Pak Derek ingin menanyakan kepada saya mengenai perkembangan kasus,” katanya kepada wartawan di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri Jakarta, dikutip Selasa, 15 September 2026.

‎Ia mengaku sebelumnya berupaya menghubungi penyidik untuk memperoleh informasi perkembangan laporan yang telah dilayangkan. Kekecewaan Derek Prabu Maras dan tim kuasa hukum memuncak tatkala mengetahui nomor WhatsApp milik Yuli Yanti Hutagaol justru diblokir oleh penyidik setelah ia berupaya menanyakan perkembangan kasus.

‎Bukan hanya diblokir, pesan WhatsApp yang dikirimkan Derek kepada penyidik juga tidak pernah mendapat balasan, sementara penyidik justru terpantau aktif menjalin komunikasi dengan GZ selaku terlapor.

‎Ketimpangan perlakuan ini dinilai semakin diperparah dengan tindakan penyidik bersama pihak terlapor yang mendatangi ruang kerja pribadi Derek Prabu Maras di kantor tanpa izin.

‎Selain persoalan komunikasi, dirinya juga mempersoalkan kedatangan penyidik ke kantor kliennya di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

‎Menurut Derek Prabu Maras dan tim kuasa hukumnya, penyidik datang ke kantor dan ke ruangan pribadi Derek tanpa pemberitahuan dan izin terlebih dahulu kepada pihak Derek sebagai pelapor.

‎”Kami ini kan sebagai pelapor, sebagai kuasa hukum Derek Prabu Maras. Tapi penyidik datang ke kantor saya tanpa adanya pemberitahuan, bahkan ke ruangan pribadi Derek tanpa izin ke Derek dengan meminta akses ke sekretaris pribadi Derek karena harus memakai fingerprint. Hanya pak Derek, kuasa hukum, dan sekretaris yang mempunyai akses masuk ke ruangan tersebut, namun penyidik bersama Terlapor  memaksa masuk ke ruangan tanpa izin saat Derek tidak ada di kantor,” ujarnya.

‎Yuli Yanti Hutagaol juga menyinggung kedatangan penyidik bersama pihak terlapor ke kediaman Derek Prabu Maras dan Burhanuddin Bur Maras, ayah Derek Prabu Maras, yang berada di kawasan Pondok Indah, tanpa pemberitahuan kepada Derek Prabu Maras ketika Bur Maras sedang dalam kondisi terbaring sakit dan Derek tidak ada di rumah. Peristiwa tersebut, menurut Yuli, terjadi pada bulan Juni 2026.

‎Pertanyakan SP2HP dan Bantah Tuduhan Aliran Dana

‎Dalam laporan tersebut, pihak Derek Prabu Maras dan kuasa hukumnya melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana, antara lain Pasal 372 KUHP tentang  penggelapan terkait tuduhan aliran dana sebesar 19 juta US Dollar yang didalilkan mengalir dari rekening UOB Singapura ke rekening bernama PT Derek Prabu Maras, yang kemudian dijadikan alat bukti dalam perkara perdata 1002/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel.

‎Pihak Derek Maras menegaskan bahwa Derek Prabu Maras tidak pernah tahu-menahu mengenai nomor rekening bank atas nama PT Derek Prabu Maras yang dibuat mirip dengan namanya dan tidak pernah menerima aliran dana sepeser pun.

‎Selain itu, terdapat laporan terkait Pasal 263 juncto Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, yakni menyangkut raibnya nama Derek Prabu Maras secara tiba-tiba dari struktur PT Ratu Prabu Energi Tbk dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) No. 8 Tahun 2022.

‎Akta tersebut diduga cacat hukum karena diterbitkan oleh Notaris berinisial YM yang diketahui tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat penerbitan Akta RUPSLB tersebut.

‎Serta, terdapat laporan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT Lekom Maras dan PT Ratu Prabu Energi Tbk. terkait aset triliunan rupiah dan saham ratusan miliar milik kliennya yang dialihkan tanpa dasar yang sah.

‎Yuli Yanti Hutagaol mengatakan pihaknya juga mempertanyakan perkembangan perkara melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Menurut dia, informasi perkembangan yang mereka miliki melalui layanan resmi Polri tersebut terakhir menunjukkan perkembangan pada April lalu.

‎”Terakhir itu di bulan April 2026 sampai sekarang tidak ada perkembangan,” tuturnya.

‎”Aset Derek maras bernilai triliunan terancam hilang dijadikan jaminan ke PT Bank Mega Tbk, jabatan hilang dan saham nya juga hilang, makanya kami tidak punya dokumen apa pun, tidak diberikan dokumen apa pun baik oleh PT Lekom Maras maupun PT Bank Mega Tbk. Makanya kami melakukan gugatan keperdataan supaya dokumen itu dikeluarkan,” ucapnya menambahkan.

‎Menurut Yuli Yanti Hutagaol, dokumen yang diperoleh melalui proses hukum perdata tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai bahan pembuktian dalam perkara yang mereka laporkan.

‎Persoalkan Hilangnya Nama Derek dari Akta Perusahaan

‎Kuasa hukum lainnya, Michael Hotma Christian SH, mengatakan persoalan lain yang menjadi dasar laporan berkaitan dengan posisi Derek Prabu Maras sebagai Komisaris Utama PT Ratu Prabu Energi Tbk.

‎Ia mengeklaim nama Derek Prabu Maras sebelumnya tercantum dalam akta perusahaan sebagai Komisaris Utama, tetapi kemudian tidak lagi tercantum dalam akta terbaru.

‎”Di salah satu akta, beliau tiba-tiba hilang namanya, dihapus. Jadi kita perlu klarifikasi apakah hilangnya nama Pak Derek Prabu Maras ini ada kaitannya dengan dugaan pemalsuan akta atau yang lain,” kata Michael.

‎Ia juga menyebut pihaknya menemukan persoalan terkait notaris yang menurut dugaan mereka tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maka itu, perlu diklarifikasi lebih lanjut.

‎Michael menjelaskan, secara formal perubahan susunan direksi maupun komisaris memang berkaitan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Namun, menurut dia, terdapat persoalan dalam akta terbaru karena nama Derek Prabu Maras disebut tidak lagi tercantum tanpa adanya keterangan pemberhentian yang jelas.

‎”Pak Derek Prabu Maras tiba-tiba hilang dari akta sebelumnya. Dia punya jabatan, tiba-tiba di akta yang terbaru dia tidak diberhentikan, namun sudah terganti dengan pihak lain,” ujarnya.

‎Menurut Michael, perubahan tersebut juga disebut berdampak terhadap hak ekonomi Derek, termasuk hak atas saham yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Atas persoalan tersebut, pihaknya saat ini juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

‎Adanya Pemblokiran WhatsApp Serta Tuntut Transparansi Penanganan Perkara

‎Kuasa hukum lainnya, Kliv Ombuh SH, mengatakan kedatangan mereka ke Bareskrim Polri pada dasarnya untuk meminta informasi langsung kepada penyidik mengenai sejauh mana penanganan perkara tersebut. Ia mempertanyakan alasan komunikasi dengan kuasa hukum pelapor disebut terputus, termasuk dugaan pemblokiran nomor WhatsApp.

‎”Kami itu pihak pelapor. Kenapa diblokir? Kenapa komunikasi kita tidak ada, diblokir terkait nomor WhatsApp,” kata Kliv.

‎Ia juga menilai kedatangan penyidik ke kantor kliennya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu perlu dijelaskan. Terlebih, menurut dia, penyidik disebut datang bersama pihak yang dilaporkan.

‎”Kita kuasa hukum pelapor, kenapa tidak diberitahukan terkait kedatangan dari penyidik kepolisian itu sendiri, malah diduga penyidik itu berbarengan dengan yang kami lapor, alias terlapor,” ujarnya.

‎Yuli Yanti Hutagaol menambahkan, laporan tersebut telah berjalan sejak 9 Mei 2025. Karena itu, pihaknya meminta adanya kejelasan mengenai proses penanganan perkara serta pemberian SP2HP secara transparan kepada pelapor.

‎”Jadi kami ke sini meminta keadilan agar Kepolisian Republik Indonesia, Unit 5 Subdit IV DITTIPIDEKSUS Mabes Polri, tegak lurus dan mengawal kasus ini dan memberitahu perkembangan kasus ini, memberikan SP2HP kepada kami secara transparan,” katanya.

‎Hingga berita ini terpublikasi, belum ada penjelasan atau tanggapan dari penyidik Bareskrim Polri. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Sheryl Sheinafia Rangkum Perjalanan Emosional dalam 9 Lagu Album Bittersweet

Jakarta – Setelah memperkenalkan sejumlah sisi berbeda dalam perjalanan...

Good Morning Everyone Rilis EP Kalah Bareng Fiersa Besari

Jakarta – Unit pop alternatif asal Semarang, Good Morning...

Respons PDIP soal Jokowi Ingin Bertemu Megawati, Said: Kartu Mati Jangan Dihidupkan

Jakarta — PDI Perjuangan menegaskan hubungannya dengan Presiden ke-7...

Harta Kekayaan Suahasil Nazara Capai Ratusan Miliar, Ini Rinciannya

Jakarta — Suahasil Nazara memiliki total harta kekayaan sebesar...

Gantikan Purbaya, Ini Pesan Prabowo kepada Menkeu Suahasil Nazara

Jakarta — Suahasil Nazara langsung mendapat pesan penting dari...

Profil Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pilihan Prabowo Subianto

Jakarta — Suahasil Nazara mendapat kepercayaan baru dalam pemerintahan...

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian Menteri Keuangan...

UPRI Makassar Dorong Mahasiswa Baru Perluas Relasi lewat UKM

Makassar, OPSI.ID - Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar...

Berita Terbaru

Popular Categories