KPK Bongkar Modus Fee Proyek 10 Persen, Bupati Bolmut Jadi Tersangka

JAKARTA, Opsi.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK mengamankan 14 orang untuk dimintai keterangan.

Dari jumlah itu, enam orang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, termasuk Bupati Bolmut berinisial SJL.

Setelah melakukan gelar perkara dan menemukan sedikitnya dua alat bukti, KPK menetapkan SJL sebagai tersangka. Ia kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 22 September hingga 11 Oktober 2026.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan hal itu dalam konferensi pers pada Selasa (22/9/2026).

Diduga Patok Fee Proyek 10 Persen

KPK menduga SJL menetapkan fee sebesar 10 persen untuk proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.

Selain itu, KPK menyebut terdapat pembagian jatah sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR dan 1 persen untuk kelompok kerja (Pokja) PBJ.

Tak berhenti di situ. KPK juga menduga proyek-proyek di Dinas PUPR telah diplot sejak sebelum proses pengadaan dimulai.

Kepala Dinas PUPR disebut membawa daftar proyek dan calon vendor kepada bupati.

Nama calon pemenang kemudian ditulis dalam daftar tersebut.

Selanjutnya, proses pengadaan diduga dikondisikan agar vendor yang telah ditentukan dapat memenangkan tender.

Uang Rp130 Juta dari Proyek Rp1,9 Miliar

Salah satu proyek yang menjadi bagian konstruksi perkara adalah pembangunan jalan di wilayah Sangkub 4 dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar.

KPK menduga pihak swasta diminta menyerahkan sebagian fee 10 persen.

Dalam OTT, penyidik menemukan uang Rp130 juta yang diduga berkaitan dengan permintaan tersebut.

Jika dihitung berdasarkan 10 persen dari nilai proyek, fee yang dipatok mencapai sekitar Rp190 juta.

KPK Temukan Uang Rp200 Juta

Dalam rangkaian OTT, KPK mengamankan uang tunai dengan total Rp200 juta.

Sebanyak Rp130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta.

Kemudian Rp50 juta ditemukan dalam koper di rumah Bupati Bolmut, sedangkan Rp20 juta lainnya ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR.

KPK menyebut uang Rp200 juta tersebut merupakan bagian dari dugaan penerimaan yang nilainya mencapai lebih dari Rp11 miliar, yang berkaitan dengan dugaan pemerasan maupun penerimaan lainnya atau gratifikasi.

Dugaan Gratifikasi Rp10,79 Miliar

Selain dugaan fee proyek, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh SJL sepanjang 2023 hingga 2026.

Nilainya disebut mencapai sekitar Rp10,79 miliar.

Penerimaan itu diduga terjadi sejak SJL menjabat sebagai Pj Bupati Bolmut pada 2023-2024 dan berlanjut ketika menjabat sebagai bupati periode 2025-2030.

KPK menyatakan angka tersebut masih akan didalami dalam proses penyidikan.

Saat ini, SJL merupakan satu-satunya tersangka dalam konstruksi perkara tersebut.

Sementara Kepala Dinas PUPR masih berstatus saksi, meski KPK menyebut status tersebut dapat berubah tergantung hasil pendalaman alat bukti.

KPK juga membuka kemungkinan perkara berkembang, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun penerapan pasal lain seperti suap atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menjerat SJL dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf B UU Tipikor. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

IPW Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM dalam Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI Tangerang

TANGERANG, Opsi.id – Indonesia Police Watch (IPW) melalui Tim...

Dosen ITPLN Ibnu Hajar Raih Ph.D di UiTM Malaysia, Teliti Reaktor Nuklir

Jakarta - Dosen Institut Teknologi PLN (ITPLN) Ibnu Hajar...

PUNKESMAS Rilis Single Baca Pikir Lihat, Seruan Literasi Punk Karawang

Jakarta - Unit punk asal Karawang, PUNKESMAS, resmi merilis...

Solois ADÉLA Rilis Album Debut Bertajuk PRIMA

Jakarta - Penyanyi pop muda berbakat ADÉLA resmi merilis...

Berita Terbaru

Popular Categories