TANGERANG, Opsi.id – Indonesia Police Watch (IPW) melalui Tim Advokasi dan Bantuan Hukum resmi mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan tindak pidana terkait pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra.
Tim Advokasi IPW melayangkan dua surat bernomor 042/IPW-DIVKUM/IX/2026 dan 043/IPW-DIVKUM/IX/2026.
Surat tersebut ditandatangani Muhammad Pilipus Tarigan, Artahsasta Prasetyo Santoso, Adyatma Prana Mulia dan Rais Mara Chandra.
Muhammad Pilipus Tarigan, selaku anggota Tim Advokasi dan Bantuan Hukum IPW, mengatakan pihaknya meminta kepolisian mengusut dugaan tindak pidana dalam pembubaran kegiatan ibadah tersebut, termasuk dugaan penggunaan senjata tajam untuk mengintimidasi jemaat.
“Kami mendesak agar setiap pihak yang diduga melakukan tindak pidana dalam peristiwa tersebut diproses sesuai hukum. Termasuk apabila terdapat dugaan ancaman menggunakan senjata tajam terhadap jemaat yang sedang menjalankan ibadah,” kata Muhammad Pilipus Tarigan dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, persoalan administratif mengenai status atau penggunaan bangunan sebagai tempat ibadah tidak semestinya menjadi alasan untuk mengesampingkan dugaan tindak pidana yang terjadi saat pembubaran kegiatan ibadah.
IPW juga meminta kepolisian memeriksa dan mengevaluasi tindakan anggotanya yang melakukan penggembokan sementara lokasi rumah ibadah tersebut.
“Persoalan administratif harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan tersebut justru menjadi alasan terjadinya pembubaran kegiatan ibadah secara paksa oleh masyarakat,” ujarnya.

