Viral di Media Sosial
Peristiwa pembubaran kegiatan ibadah jemaat GKPI di Tangerang sebelumnya viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 20 September 2026, ketika kegiatan ibadah berlangsung di sebuah rumah yang difungsikan sebagai tempat ibadah di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan IPW, sekelompok warga mendatangi lokasi dan meminta kegiatan ibadah dihentikan dengan alasan tempat tersebut belum memiliki izin resmi sebagai rumah ibadah.
Dalam kejadian tersebut, salah seorang warga disebut membawa senjata tajam dan mengeluarkan ancaman yang dinilai dapat menimbulkan rasa takut di kalangan jemaat.
Informasi mengenai kejadian itu kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi.
Namun, menurut IPW, kedatangan aparat juga diikuti musyawarah dan penggembokan sementara lokasi rumah ibadah dengan alasan menjaga situasi tetap kondusif.
Warga juga disebut dilarang berkumpul di sekitar lokasi guna mencegah provokasi dan potensi bentrokan.
Persoalan tersebut kemudian dimediasi sejumlah pihak.
Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, turut turun ke lokasi dan menggelar dialog bersama para pemangku kepentingan.
Dalam proses mediasi tersebut, pihak Kementerian Agama disebut menegaskan bahwa kegiatan ibadah telah dilaporkan kepada Kementerian Agama.
Akses menuju lokasi rumah ibadah kemudian dikembalikan kepada jemaat GKPI.
IPW Soroti Dugaan Ancaman dengan Senjata Tajam
Muhammad Pilipus Tarigan mengatakan penggunaan senjata tajam dalam pembubaran kegiatan ibadah perlu didalami secara serius oleh aparat penegak hukum.
Menurut dia, penyidik perlu memastikan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana, terlebih apabila senjata digunakan sebagai sarana intimidasi atau ancaman terhadap jemaat.
IPW juga menyinggung ketentuan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, dan barang.
Selain itu, IPW menilai dugaan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan untuk mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan juga perlu diperiksa berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.
“Peristiwa ini harus diusut secara objektif. Apabila ditemukan unsur pidana, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Muhammad.


