JAKARTA — Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak sepanjang 2025–2026. Salah satu pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah Presiden Prabowo Subianto.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang beredar, LSP merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, ASN pada Ahrie Sonta, sedangkan EH merupakan Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem tanpa melalui proses verifikasi.
Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
“Terdapat beberapa nomor itu dimasukkan dalam sistem tanpa verifikasi kemudian disadap tanpa kaitan dan penegakan hukum berdasar uu berlaku,” katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa malam, 3 November 2026.
Selain Presiden Prabowo, dugaan penyadapan juga menyasar sejumlah pihak lain, seperti tokoh politik, organisasi kemasyarakatan (ormas), media, dan pengusaha.
Data Hasil Penyadapan Diduga Dihapus
Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026. Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan data tersebut.
Dengan demikian, perkara ini mencakup dugaan penyadapan tanpa prosedur serta penghapusan data yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Berawal dari Laporan Polisi
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seseorang ke Bareskrim Polri. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menelusuri dugaan tindak pidana tersebut.
“Bareskrim kemudian melakukan lidik dan sidik dengan memeriksa saksi 10 orang dan 3 ahli,” ujar Asep.
Dalam proses pengusutan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti elektronik. Rinciannya, 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah memeriksa saksi, ahli, dan mengamankan barang bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil sidik penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka,” kata Asep.
Namun, dalam konferensi pers tersebut, Asep belum memerinci peran masing-masing tersangka.
Belum dijelaskan pula siapa yang memasukkan nomor ke dalam sistem, memerintahkan penyadapan, maupun menginstruksikan penghapusan data.
Peran setiap tersangka dalam rangkaian dugaan tindak pidana tersebut masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari penyidik.[]


