JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan atas kasus dugaan penyadapan ilegal yang menjerat mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.
Prabowo merespons perkara tersebut dengan memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan pemberhentian itu diambil Prabowo setelah Listyo ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden.
“Tentunya dalam kesempatan ini Bapak Presiden, kami mewakili beliau, Bapak Presiden sekali menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
Menurut Prasetyo, penetapan Listyo sebagai tersangka menimbulkan konsekuensi terhadap posisinya di lingkungan Istana. Sebab, salah satu pihak yang terseret perkara tersebut masih menduduki jabatan strategis sebagai KSP.
“Ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka adalah beliau menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” jelasnya.
Prasetyo kemudian mengumumkan bahwa Prabowo telah menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan tersebut.
“Oleh karena itulah dapat kami sampaikan pada teman-teman media, bahwa pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan, telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” imbuhnya.
Prasetyo juga menyoroti dugaan penyadapan yang disebut berlangsung sejak 2025, ketika Listyo masih menjabat sebagai Kapolri. Dia menilai perkara tersebut sangat memprihatinkan karena melibatkan institusi yang berada di bawah kepemimpinan Presiden.
“Beliau sangat prihatin, seorang kepala negara saja ada institusi yang itu berada di bawah presiden kemudian melakukan upaya sedemikian, tentunya itu sangat memprihatinkan. Sekali lagi itu sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semua,” ungkap Prasetyo.
Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Selain Listyo Sigit Prabowo dengan inisial LSP, dua perwira tinggi Polri lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan ketiga tersangka dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Dia menjelaskan, ketiganya diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” katanya.
Menurut Asep, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum. Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan jejak atau log hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Asep menegaskan, setiap kegiatan pemantauan dan penyadapan harus mengikuti prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” tegasnya.[]


