JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengarah pada tindakan makar.
Perbuatan tersebut dinilai berpotensi membahayakan kepentingan dan keselamatan negara, termasuk Presiden.
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 November 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo juga mengumumkan keputusan Presiden Prabowo memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
“Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.
Prasetyo kemudian menyinggung seriusnya dugaan penyadapan terhadap kepala negara.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak sekadar persoalan pelanggaran prosedur, tetapi berpotensi mengarah pada perbuatan yang membahayakan negara.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” katanya.
Meski demikian, Prasetyo memastikan pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk menjaga agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Selain Listyo Sigit Prabowo dengan inisial LSP, dua tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan ketiga tersangka dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Dia menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan jejak atau log hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Asep menegaskan bahwa setiap kegiatan pemantauan dan penyadapan oleh aparat kepolisian harus mengikuti prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” tegasnya.[]


