Mensesneg Sebut Penyadapan Presiden oleh Listyo Sigit Cs Mengarah ke Makar

JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengarah pada tindakan makar.

Perbuatan tersebut dinilai berpotensi membahayakan kepentingan dan keselamatan negara, termasuk Presiden.

Pernyataan itu disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 November 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo juga mengumumkan keputusan Presiden Prabowo memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

“Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.

Prasetyo kemudian menyinggung seriusnya dugaan penyadapan terhadap kepala negara.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak sekadar persoalan pelanggaran prosedur, tetapi berpotensi mengarah pada perbuatan yang membahayakan negara.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” katanya.

Meski demikian, Prasetyo memastikan pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk menjaga agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Selain Listyo Sigit Prabowo dengan inisial LSP, dua tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan ketiga tersangka dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.

Dia menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan jejak atau log hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Asep menegaskan bahwa setiap kegiatan pemantauan dan penyadapan oleh aparat kepolisian harus mengikuti prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” tegasnya.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Kementerian PKP Catat Realisasi KUR Perumahan Capai Rp29,17 Triliun

Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mencatat...

Prabowo Subianto Prihatin Kasus Penyadapan Libatkan Institusi di Bawahnya

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan atas kasus...

Prabowo Berhentikan Listyo Sigit, Jenderal TNI Ariyo Windutomo Ambil Alih Tugas KSP

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Jenderal Listyo Sigit...

Dugaan Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Cs, Berawal dari Laporan Petugas

JAKARTA — Bareskrim Polri mengungkap awal mula terbongkarnya dugaan...

Mahfud MD: Dugaan Penyadapan Prabowo Lebih Biadab dari Kasus Sambo dan Teddy Minahasa

JAKARTA — Mahfud MD melontarkan kritik keras terhadap dugaan...

Sertijab Enam Pejabat Kodam Hasanuddin, Pangdam Tantang Pejabat Baru Cetak Prestasi

Makassar, OPSI.ID - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko...

Pemerintah Bahas Skema Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung

Jakarta – Pemerintah bersama asosiasi pengembang perumahan membahas pengembangan...

Setelah Dua Kali Tak Hadir, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan...

Berita Terbaru

Popular Categories