JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) KSP.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 November 2026.
Prasetyo menjelaskan, penunjukan Ariyo Windutomo dilakukan untuk memastikan tugas-tugas di lingkungan KSP tetap berjalan setelah pemberhentian Listyo Sigit. Sebelumnya, Ariyo menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
“Selanjutnya bapak presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kesekretariatan Kepresidenan,” kata Prasetyo.
Selain pergantian di lingkungan KSP, pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tidak terganggu.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan, terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang,” ujarnya.
Pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan KSP berlangsung di tengah proses hukum yang menjeratnya dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain Listyo Sigit Prabowo, dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan penetapan ketiga tersangka dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Dia menjelaskan, ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan ilegal terhadap nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Menurut Asep, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan jejak atau log hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Asep menegaskan, kegiatan pemantauan dan penyadapan oleh aparat kepolisian harus mengikuti ketentuan serta prosedur hukum yang berlaku.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” tegasnya.[]


