JAKARTA — Bareskrim Polri mengungkap awal mula terbongkarnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal aktif lainnya.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan praktik penyadapan itu membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan terjadi sepanjang 2025 hingga 2026. Saat itu, Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kapolri.
Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku di lingkungan Polri.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan-penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa, 3 November 2026.
Asep mengungkapkan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan dugaan perintah penghapusan rekaman hasil penyadapan.
Pada Oktober 2026, para tersangka disebut memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
Peristiwa tersebut terjadi menjelang pergantian jabatan Kapolri. Pada 1 Oktober 2026, Listyo Sigit diberhentikan dari jabatan Kapolri dan dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Posisi Kapolri kemudian dijabat Jenderal Suyudi Ario Seto melalui pelantikan di Istana.
“Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” ujar Asep.
Presiden hingga Pengusaha Diduga Jadi Sasaran
Dalam pengungkapan perkara ini, Asep menyebut sasaran penyadapan diduga mencakup berbagai kalangan penting.
Di antaranya nomor telepon milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Untuk mendalami perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Bareskrim telah menetapkan tiga jenderal Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Ketiganya yakni mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Selain ketiga tersangka, penyidik juga memeriksa seorang jenderal berinisial SU, yakni Irjen Slamet Uliandi. Namun, hingga saat ini statusnya masih sebagai saksi.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP serta/atau Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketiganya saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.[]


