IPW Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM dalam Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI Tangerang

IPW: Kebebasan Beribadah Dijamin Konstitusi

IPW menegaskan kebebasan beragama dan menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Jaminan tersebut antara lain terdapat dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama serta kepercayaannya.

Karena itu, IPW menilai persoalan administratif terkait penggunaan sebuah bangunan sebagai tempat ibadah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan kewenangan pejabat yang berwenang, bukan melalui pembubaran secara paksa oleh kelompok masyarakat.

IPW juga meminta adanya evaluasi terhadap tindakan aparat dalam pengamanan lokasi.

Menurut IPW, pengamanan potensi konflik harus dibedakan dengan penghentian kegiatan ibadah.

Jika suatu kegiatan ibadah dihentikan atau akses menuju tempat ibadah ditutup, maka alasan hukum, prosedur, serta dasar keputusan dari pejabat yang berwenang harus jelas.

“Jangan sampai tindakan pengamanan justru berujung pada hilangnya hak warga untuk menjalankan ibadah. Penanganan perkara harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh membiarkan masyarakat menyelesaikan persoalan dengan cara main hakim sendiri,” ujar Muhammad Pilipus Tarigan.

IPW berharap kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk dugaan intimidasi, penggunaan senjata tajam, pembubaran kegiatan ibadah, serta tindakan penggembokan rumah ibadah. []

Baca juga: Ini Aturan Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk Ibadah Natal 2021

Baca juga: MUI Haramkan Penggunaan Uang Kripto karena Mengandung Gharar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

KPK Bongkar Modus Fee Proyek 10 Persen, Bupati Bolmut Jadi Tersangka

JAKARTA, Opsi.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan...

Dosen ITPLN Ibnu Hajar Raih Ph.D di UiTM Malaysia, Teliti Reaktor Nuklir

Jakarta - Dosen Institut Teknologi PLN (ITPLN) Ibnu Hajar...

PUNKESMAS Rilis Single Baca Pikir Lihat, Seruan Literasi Punk Karawang

Jakarta - Unit punk asal Karawang, PUNKESMAS, resmi merilis...

Solois ADÉLA Rilis Album Debut Bertajuk PRIMA

Jakarta - Penyanyi pop muda berbakat ADÉLA resmi merilis...

Berita Terbaru

Popular Categories