IPW: Kebebasan Beribadah Dijamin Konstitusi
IPW menegaskan kebebasan beragama dan menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Jaminan tersebut antara lain terdapat dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama serta kepercayaannya.
Karena itu, IPW menilai persoalan administratif terkait penggunaan sebuah bangunan sebagai tempat ibadah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan kewenangan pejabat yang berwenang, bukan melalui pembubaran secara paksa oleh kelompok masyarakat.
IPW juga meminta adanya evaluasi terhadap tindakan aparat dalam pengamanan lokasi.
Menurut IPW, pengamanan potensi konflik harus dibedakan dengan penghentian kegiatan ibadah.
Jika suatu kegiatan ibadah dihentikan atau akses menuju tempat ibadah ditutup, maka alasan hukum, prosedur, serta dasar keputusan dari pejabat yang berwenang harus jelas.
“Jangan sampai tindakan pengamanan justru berujung pada hilangnya hak warga untuk menjalankan ibadah. Penanganan perkara harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh membiarkan masyarakat menyelesaikan persoalan dengan cara main hakim sendiri,” ujar Muhammad Pilipus Tarigan.
IPW berharap kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk dugaan intimidasi, penggunaan senjata tajam, pembubaran kegiatan ibadah, serta tindakan penggembokan rumah ibadah. []
Baca juga: Ini Aturan Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk Ibadah Natal 2021
Baca juga: MUI Haramkan Penggunaan Uang Kripto karena Mengandung Gharar


