MUI Haramkan Penggunaan Uang Kripto karena Mengandung Gharar

Jakarta – Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang dan tidak sah diperdagangkan karena mengandung gharar dan dharar. 

Gharar adalah transaksi yang tidak halal. Sementara dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.

Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh dalam konferensi pers hasil ijtima Komisi Fatwa MUI mengatakan terdapat tiga diktum hukum yang menerangkan bahwa kripto diharamkan sebagai mata uang. 

Niam menegaskan hasil musyawarah ulama menetapkan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar dan dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015. 

Selanjutnya, cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital juga tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar. 

“Dan tidak memenuhi syarat sil`ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli,” kata Niam dikutip Opsi, pada Jumat, 12 November 2021. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Tinggalkan Borneo FC, Mariano Peralta Kenang Dua Tahun yang Luar Biasa

Samarinda, OPSI.ID - Pemain asal Argentina, Mariano Peralta, menyampaikan...

Barcelona Tak Permanenkan Marcus Rashford, Kembali ke Manchester United

Jakarta, Opsi.id - Barcelona dipastikan tidak akan mengaktifkan opsi...

Meksiko vs Afrika Selatan Buka Piala Dunia 2026, Ulangan Laga Bersejarah 2010

Mexico City, Opsi.id  – Piala Dunia 2026 akan resmi...

Haaland dan Yamal Pimpin Most Valuable World Cup XI, Nilai Skuad Tembus Rp20 Triliun

Jakarta, Opsi.id – Sejumlah bintang muda sepak bola dunia...

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

Jakarta, Opsi.id – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh...

Prabowo Jawab Kritik The Economist: Indonesia Tetap Demokrasi dan Fokus pada Hasil Nyata

Jakarta, Opsi.id  – Presiden Prabowo merespons kritik yang dimuat...

KSP Ungkap 8.617 Titik Dapur MBG Akan Ditata Ulang, Diduga Tak Sesuai Skema 3T

Jakarta – Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman...

Prabowo Kelakar Akan Cari Pengkhianat Merah Putih Meski Sudah Dipanggil Tuhan

Bandar Lampung – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan bernada...

Berita Terbaru

Popular Categories