MUI Haramkan Penggunaan Uang Kripto karena Mengandung Gharar

Jakarta – Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang dan tidak sah diperdagangkan karena mengandung gharar dan dharar. 

Gharar adalah transaksi yang tidak halal. Sementara dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.

Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh dalam konferensi pers hasil ijtima Komisi Fatwa MUI mengatakan terdapat tiga diktum hukum yang menerangkan bahwa kripto diharamkan sebagai mata uang. 

Niam menegaskan hasil musyawarah ulama menetapkan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar dan dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015. 

Selanjutnya, cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital juga tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar. 

“Dan tidak memenuhi syarat sil`ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli,” kata Niam dikutip Opsi, pada Jumat, 12 November 2021. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Tim 9 Jaksa Senior Tangani Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Alumni KPK

JAKARTA, OPSI.id  – Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus...

Trio Rock Mad Madmen Lepas Single Chiang Mai (CNX)

Jakarta - Unit musik asal ibu kota yang menamakan...

Prabowo Genjot Motor Listrik Nasional, Istana: Kurangi Ketergantungan BBM Fosil

JAKARTA, OPSI.id – Pemerintah menegaskan komitmennya mempercepat pembangunan industri...

Rekrut Guru PNS Sekolah Nasional Terintegrasi Disiapkan, Kemendikdasmen Utamakan Lulusan S2-S3

JAKARTA, OPSI.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)...

Kursi Gibran Tak Sejajar dengan Prabowo dalam Rapat Kabinet, Ini Penjelasan Istana

JAKARTA, OPSI.ID  – Istana Kepresidenan menegaskan perubahan posisi duduk...

Korban Ledakan Rumah di Medan Bertambah, SAR Temukan Satu Jenazah

MEDAN, Opsi.id  – Tim SAR Gabungan kembali menemukan satu...

Berita Terbaru

Popular Categories