SOLO, Opsi.id— Presiden ke-7 RI Joko Widodo buka suara mengenai riwayat pendidikan putranya, Gibran Rakabuming Raka, di tengah gugatan terkait pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jokowi menjelaskan, Gibran menempuh pendidikan dasar hingga sekolah menengah pertama di Kota Solo.
Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan tingkat menengah di Singapura.
“Mas Gibran itu SD-nya di SD 16 Kota Madya Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Kota Madya Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura,” kata Jokowi di Banjarsari, Solo, Kamis (24/9/2026).
Menurut Jokowi, setelah menyelesaikan pendidikan di Singapura, Gibran melanjutkan pendidikan ke UTS Insearch di Australia.
Ia menjelaskan, UTS Insearch merupakan program pathway atau jalur persiapan sebelum melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
“Setelah itu seingat saya tiga tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jadi jelas semuanya,” ujar Jokowi.
Jokowi Hormati Proses di MK
Terkait gugatan yang kini diproses MK, Jokowi mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia menilai persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran telah melalui proses verifikasi ketika pencalonan dan diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah. Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU,” kata Jokowi.
Jokowi juga mempertanyakan apabila seseorang yang telah menempuh pendidikan di luar negeri masih harus mengikuti pendidikan kesetaraan.
“Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi,” ujarnya.
Pendidikan Gibran Dipersoalkan di MK
Sebelumnya, MK kembali memeriksa perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Salah satu materi yang dipersoalkan pemohon adalah pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden terpilih.
Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Bambang Widjojanto tercatat sebagai salah satu kuasa hukum pemohon.
Dalam sidang pendahuluan pada Senin (21/9/2026), pemohon mempersoalkan penerapan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Kuasa hukum pemohon berpendapat persyaratan pendidikan harus telah dipenuhi secara sah sejak tahapan pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Denny Indrayana juga meminta MK membuka ruang pembuktian untuk menguji pemenuhan syarat pendidikan tersebut.
Menurutnya, pelantikan pejabat negara tidak serta-merta menghapus persoalan administratif yang sedang dipersoalkan.
Perkara tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan di MK. []
Baca juga: Jokowi Disorot, Irma Chaniago Pasang Badan: Dia Manusia Merdeka, Punya Hak Politik
Baca juga: Menggoyang Gibran, Siapkan Suksesi

