Jakarta, OPSI.ID – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi yang disebut berlangsung berulang dalam proses pengurusan perizinan pada periode 2025 hingga 2026.
Penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara bersama jajaran Tipidkor Polda Sulawesi Selatan dan Tipidkor Polresta Gowa.
Gelar perkara pertama berlangsung di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).
Dalam forum tersebut, penyidik memaparkan perkembangan penyidikan serta hasil pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam proses penerbitan PBG dan perizinan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Pembahasan kemudian dilanjutkan pada Jumat (25/9/2026). Pada tahap kedua ini, penyidik mempresentasikan hasil penyidikan dan sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan untuk mendukung perkara tersebut.
Rangkaian gelar perkara hingga proses penetapan tersangka dipimpin langsung Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto.
Usai gelar perkara lanjutan, penyidik kemudian menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka.


