Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PBG dan Perizinan

Informasi resmi mengenai penetapan tersebut dijadwalkan disampaikan melalui konferensi pers di Ruang Rapat Kortas Tipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, Jumat (25/9/2026) pukul 13.00 WITA.

Dalam konferensi pers tersebut, penyidik juga dijadwalkan menjelaskan konstruksi perkara, alat bukti yang telah diamankan, pasal yang dikenakan, serta perkembangan terkait status hukum Bupati Gowa.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan, pungutan liar, atau gratifikasi yang dilakukan secara berulang dalam proses pengurusan PBG maupun perizinan lainnya di Kabupaten Gowa sepanjang 2025-2026.

Sebelum penetapan tersangka, Kortas Tipidkor Mabes Polri bersama penyidik Tipidkor Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa telah melakukan sejumlah langkah penyidikan.

Salah satu tindakan tersebut adalah penggeledahan di kantor serta rumah jabatan Bupati Gowa.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyiapkan surat pemberitahuan terkait pemeriksaan dan penahanan terhadap Bupati Gowa.

Surat tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah konferensi pers sebagai bagian dari pemberitahuan resmi mengenai proses hukum yang sedang berlangsung terhadap kepala daerah.

Sementara itu, keputusan mengenai pelaksanaan penahanan akan dijelaskan Kortas Tipidkor Mabes Polri dalam konferensi pers.

Penyidik juga akan memaparkan secara resmi konstruksi perkara, barang bukti, serta pasal yang disangkakan kepada Sitti Husniah Talenrang.

Dengan penetapan tersebut, perkara dugaan korupsi dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa memasuki tahapan hukum berikutnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

‎Data Kacau Balau, DPP Pospera Minta BPS Sensus Ulang Persoalan Desil di Jakarta

‎Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Posko Perjuangan Rakyat (DPP...

Wibi Andrino: BUMD Itu Milik Masyarakat Jakarta, Harus Dikelola Secara Profesional

Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino...

Jokowi Buka-bukaan Soal Pendidikan Gibran: SD-SMP di Solo, SMA di Singapura

SOLO, Opsi.id— Presiden ke-7 RI Joko Widodo buka suara...

Neo Funk Therapy Besutan Winky Wiryawan Rilis Single Kita Ke Sana – Official Remix

Jakarta - Lanskap industri musik populer Indonesia selalu bergerak...

no na Rilis Album Debut Bertajuk island girl

Jakarta - Girl group pop global pertama asal Indonesia,...

Bernadya dan Perunggu Rilis Video Live Performance Eksklusif

Jakarta - Kanal YouTube resmi Bernadya merilis video live...

G Nyoman Tio Rae Rugi Rp100 Miliar, Laporkan PT Summarecon ke Mabes Polri

Jakarta - Kuasa hukum G. Nyoman Tio Rae melaporkan...

Berita Terbaru

Popular Categories