Informasi resmi mengenai penetapan tersebut dijadwalkan disampaikan melalui konferensi pers di Ruang Rapat Kortas Tipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, Jumat (25/9/2026) pukul 13.00 WITA.
Dalam konferensi pers tersebut, penyidik juga dijadwalkan menjelaskan konstruksi perkara, alat bukti yang telah diamankan, pasal yang dikenakan, serta perkembangan terkait status hukum Bupati Gowa.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan, pungutan liar, atau gratifikasi yang dilakukan secara berulang dalam proses pengurusan PBG maupun perizinan lainnya di Kabupaten Gowa sepanjang 2025-2026.
Sebelum penetapan tersangka, Kortas Tipidkor Mabes Polri bersama penyidik Tipidkor Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa telah melakukan sejumlah langkah penyidikan.
Salah satu tindakan tersebut adalah penggeledahan di kantor serta rumah jabatan Bupati Gowa.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyiapkan surat pemberitahuan terkait pemeriksaan dan penahanan terhadap Bupati Gowa.
Surat tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah konferensi pers sebagai bagian dari pemberitahuan resmi mengenai proses hukum yang sedang berlangsung terhadap kepala daerah.
Sementara itu, keputusan mengenai pelaksanaan penahanan akan dijelaskan Kortas Tipidkor Mabes Polri dalam konferensi pers.
Penyidik juga akan memaparkan secara resmi konstruksi perkara, barang bukti, serta pasal yang disangkakan kepada Sitti Husniah Talenrang.
Dengan penetapan tersebut, perkara dugaan korupsi dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa memasuki tahapan hukum berikutnya. []


