Jakarta – Kamis, 24 September 2026 kemarin, 10.000 petani dari berbagai daerah menyelenggarakan konsolidasi nasional di Jakarta untuk memperingati Hari Tani Nasional 2026 sekaligus menyambut pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang secara resmi disahkan DPR RI pada Selasa, 22 September 2026.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika menilai, lahirnya UU Pengaturan Reforma Agraria menandai babak baru perjuangan Reforma Agraria di Indonesia.
”Setelah 66 tahun sejak diundangkannya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) dan 25 tahun sejak lahirnya TAP MPR IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (PA-PSDA), Indonesia akhirnya memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur pelaksanaan Reforma Agraria,” kata Dewi Kartika dalam keterangannya dikutip Senin, 28 September 2026.
Bagi petani dan seluruh gerakan Reforma Agraria, lanjut dia, pengesahan UU ini menjadi momentum bersejarah sekaligus kado penting pada Hari Tani Nasional 2026.
”Harapan atas keadilan agraria yang selama puluhan tahun diperjuangkan jutaan petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, buruh dan masyarakat miskin kota kini memasuki babak baru,” ucapnya.
Ia berpandangan, UU ini lahir dari perjuangan panjang gerakan Reforma Agraria yang terus mendesak negara menjalankan mandat konstitusi, UUPA 1960 dan TAP MPR IX/2001.
”Namun, pengesahan UU bukan garis akhir. Justru dari sinilah rakyat akan menguji kesungguhan negara menjalankan Reforma Agraria Sejati,” katanya. []

