Jakarta – Anggota Pansus Percepatan Penyerahan Aset Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) Mohamad Ongen Sangaji menyoroti pemanfaatan lahan di Mangga Dua Square, yang tercatat sebagai aset Fasos-Fasum milik pemerintah.
Mangga Dua Square kerap digunakan untuk kegiatan komersial. Ongen pun meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut.
Menurut dia, diperlukan tindakan tegas, salah satunya dengan menyegel area Mangga Dua Square.
Sebab, pihaknya menemukan sejumlah aset daerah yang belum diserahkan. Namun, telah dimanfaatkan pihak ketiga untuk kegiatan komersial.
Pemanfaatan tersebut antara lain berupa jasa sewa-menyewa hingga pengelolaan parkir. Ongen mencatat, area Mangga Dua Square telah menjadi persoalan sejak 2018.
Maka itu, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu mendesak Pemprov DKI segera bertindak dengan mengambil langkah hukum dan penertiban di lapangan.
“Ini bukan soal maaf-maafan. Dari 2018 ini bukan ketidaksengajaan, melainkan kelalaian yang sengaja dibuat,” ujar Ongen dalam Rapat Pansus Fasos Fasum, dikutip Kamis, 1 Oktober 2026.
Berdasarkan kajian lapangan, kata legislator Partai NasDem itu, potensi pendapatan daerah dari kawasan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar per bulan.
Jika dihitung sejak 2018, ketika kawasan tersebut masih ramai, maka potensi penerimaan mencapai sekitar Rp2-3 miliar per bulan.
Dengan demikian, Ongen meminta tim hukum mengkaji mekanisme pengambilalihan pengelolaan aset yang belum diserahkan ke Pemprov DKI, tapi dikomersialisasi oleh pihak luar.
Ia juga meminta koordinasi segera dengan Satpol PP untuk menyegel dan memblokir kawasan Mangga Dua Square sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku.
”Pansus mendorong koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan status serta pengelolaan aset,” ucapnya.
Dengan demikian, aset Fasos-Fasum bisa bermanfaat optimal untuk kepentingan masyarakat dan berkontribusi terhadap penerimaan daerah.
Ongen mengatakan persoalan pemanfaatan aset daerah tidak hanya ditemukan di kawasan Mangga Dua Square.
Pansus juga menemukan persoalan serupa di wilayah lain. Salah satunya keberadaan Lapak Kemas di Jakarta Pusat.
Menurut dia, penertiban dan kejelasan pengelolaan aset Fasos-Fasum harus secara menyeluruh.
Ia menegaskan, aset milik daerah tidak boleh terus dimanfaatkan demi kepentingan komersial.
”Terlebih tanpa kejelasan status dan pengelolaan. Aset daerah tidak boleh sekadar tercatat secara administrasi. Akan tetapi, harus bermanfaat bagi masyarakat dan daerah,” kata Mohamad Ongen Sangaji. []


