Jakarta, OPSI.ID – Mahasiswa Indonesia (Formasi) melaporkan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam pemeriksaan dan persidangan Perkara Nomor 01/PHPU.Pres-XXIV/2026 yang berkaitan dengan perkara mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Umum Formasi, Pian Andreo Halomoan Manurung, datang ke Gedung MK bersama tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum EDSA Partnership, yakni Saddan Sitorus, Nathaniel Hutagaol, dan Monterry Marbun.
Pian mengatakan laporan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya mendorong agar prinsip konstitusi tetap dijalankan dalam proses peradilan di MK.
“Hari ini kedatangan saya bersama kuasa hukum bertujuan menegakkan kembali konstitusi sebagai pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga memastikan Mahkamah Konstitusi bukan dijadikan instrumen politik,” kata Pian.
Kuasa hukum Formasi, Saddan Sitorus, menjelaskan laporan tersebut didasarkan pada penilaian pihaknya terhadap proses pemeriksaan perkara yang dinilai tidak sesuai dengan kode etik hakim konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.
“Landasan kami mengadukan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi ini karena kami menilai hakim yang memeriksa dan menyidangkan Perkara Nomor 01/PHPU.Pres-XXIV/2026 terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah melanggar kode etik hakim Mahkamah Konstitusi yang dinamakan Sapta Karsa Hutama,” ujar Saddan.
Menurut Saddan, laporan tersebut tidak berkaitan dengan sosok Gibran secara pribadi, melainkan menyangkut tata cara penyelenggaraan proses bernegara.
“Ini bukan tentang Mas Gibran selaku wapres, tetapi tentang tata cara bernegara yang santun dan etis. Kita lihat saja bagaimana pemeriksaan perkara ini langsung masuk pada pembuktian tanpa ada pemeriksaan pendahuluan yang cakap dan seksama. Inilah yang menjadi dasar kami melaporkan dugaan etik terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Saddan juga menyinggung doktrin constitutional continuity atau keberlanjutan konstitusi.
Dia berpendapat, apabila MK hendak mengoreksi norma dalam Putusan Nomor 90/2023, pendekatan yang menurutnya lebih tepat adalah memberlakukan perubahan tersebut secara prospektif untuk pemilu atau pilkada berikutnya.
Menurut dia, pendekatan tersebut dapat menjaga keseimbangan antara keadilan substantif dan stabilitas negara, tanpa membatalkan hasil pemilu yang telah berlangsung dan menghasilkan pemerintahan yang sudah dilantik.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Nathaniel Hutagaol, menyoroti petitum pemohon yang berkaitan dengan pembatalan hasil penetapan KPU pada Pemilu 2024.
Menurut Nathaniel, permohonan tersebut semestinya dapat dihentikan sejak tahap pemeriksaan pendahuluan apabila pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.
“Yang pertama, petitum pemohon tentang pembatalan hasil penetapan KPU pada 2024 atas kemenangan Prabowo-Gibran. Menurut kami, hakim MK seharusnya menghentikan itu dalam pemeriksaan pendahuluan dan tidak perlu sampai ke pembuktian karena legal standing-nya apa,” ujar Nathaniel.
Dia berpendapat, permohonan pembatalan keputusan KPU terkait hasil pemilu seharusnya diajukan oleh pihak yang memiliki kedudukan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nathaniel juga mempersoalkan petitum yang berkaitan dengan pemberhentian wakil presiden.
Menurut dia, mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Pasal 7B UUD 1945, termasuk mengenai pihak yang dapat mengajukan permintaan kepada MK.
“Yang bisa memohonkan MK untuk memeriksa dan mengadili pemberhentian presiden dan wapres adalah DPR RI, yang syaratnya telah diatur dalam Pasal 7B UUD 1945. Mana bisa masyarakat biasa,” katanya.
Atas dasar itu, Nathaniel menilai terdapat dugaan pelanggaran etik dalam proses pemeriksaan perkara tersebut, khususnya terkait prinsip kecakapan dan keseksamaan dalam pemeriksaan pendahuluan.
“Di sini kami menilai terjadi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim Mahkamah Konstitusi, terutama dalam membiarkan pemeriksaan pendahuluan yang menurut hemat kami telah melanggar prinsip kecakapan dan keseksamaan,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Monterry Marbun, berharap MKMK dapat memeriksa laporan tersebut secara menyeluruh.
“Jangan ada lagi ruang gelap tanpa kepastian di Mahkamah Konstitusi. Sederhana saja, besok-besok semua orang dapat mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu kapan pun dan oleh siapa pun, seakan-akan tidak ada aturan baku dalam proses PHPU,” kata Monterry.
Formasi berharap MKMK menerima laporan tersebut, mempelajari substansinya, serta mengambil tindakan sesuai dengan kewenangannya apabila ditemukan pelanggaran etik.
“Kami berharap Majelis Kehormatan MK menerima aduan kami dan mempelajari secara seksama serta melakukan tindakan terukur, tegas, dan tuntas agar ke depannya Mahkamah Konstitusi tetap berpegang teguh pada prinsip Sapta Karsa Hutama,” tutupnya. []


