Jakarta – Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani memilih menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Puan saat ditemui awak media di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). MK dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) tersebut pada Selasa malam.
“Kita menghormati proses yang sedang berjalan,” ujar Puan.
Perkara tersebut diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan didaftarkan pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam perkara itu, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
MK sebelumnya telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tercatat sebagai pihak terkait.
Dalam rangkaian persidangan, MK juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk KPU dan para ahli. Proses persidangan sempat menjadi sorotan setelah seorang ahli yang dihadirkan pihak Gibran dikeluarkan dari ruang sidang oleh hakim MK. Peristiwa tersebut kemudian berlanjut dengan adanya laporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Puan kembali menegaskan bahwa dirinya menghormati tahapan hukum yang sedang berjalan di MK. Ia juga ditanya mengenai isu yang menyebut dirinya berpeluang menggantikan Gibran sebagai wakil presiden apabila gugatan tersebut dikabulkan.
“Kami sama-sama menghormati proses yang sedang berjalan di MK dan apa pun keputusannya kami tentu saja akan menghormati keputusan yang sedang berjalan di MK,” kata Puan.
Sementara itu, para pemohon dalam perkara tersebut menyatakan bahwa putusan MK semestinya didasarkan pada pembuktian mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran.
Jika bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi ketentuan pendidikan sebagai calon wakil presiden, para pemohon menyatakan MK dapat menegaskan keabsahan pencalonannya. Sebaliknya, apabila terbukti tidak memenuhi persyaratan, mereka meminta MK menjatuhkan diskualifikasi.
Untuk perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB.


