Burhanuddin Muhtadi: Potensi Gibran Mundur Kecil, Bola Panas Putusan MK Bisa Mengarah ke DPR

JAKARTA, Opsi.id — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai masih menyisakan persoalan politik.

Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Burhanuddin Muhtadi, menyebut bola panas perkara tersebut berpotensi bergulir ke parlemen.

Burhanuddin mengatakan, meski permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum dan Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden, MK dalam pertimbangannya disebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen pendidikan setara SMA Gibran di luar negeri.

Menurut Burhanuddin, kondisi tersebut membuka sejumlah kemungkinan politik, mulai dari tekanan terhadap Gibran hingga kemungkinan bergulirnya proses politik di DPR dan MPR.

“Bola panasnya bisa bergulir ke banyak pihak,” ujar Burhanuddin, Rabu (7/10/2026) di tvOne.

Empat Pihak yang Bisa Terseret

Burhanuddin menyebut setidaknya ada empat pihak yang menurutnya dapat terkena dampak politik dari putusan MK tersebut.

Pertama, DPR dan DPD sebagai bagian dari MPR, apabila persoalan tersebut dibawa ke jalur politik.

Kedua, Gibran sendiri yang menurutnya dapat menghadapi tekanan politik untuk mempertanggungjawabkan persoalan dokumen pendidikannya.

Ketiga, KPU, yang sebelumnya menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.

Keempat, partai-partai politik yang sebelumnya memberikan dukungan kepada Gibran, baik ketika maju sebagai calon Wali Kota Solo maupun sebagai calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo.

Namun, Burhanuddin menegaskan bahwa kemungkinan tersebut belum berarti proses pemakzulan pasti terjadi.

Posisi Prabowo Dinilai Menjadi Faktor Penting

Menurut Burhanuddin, perkembangan selanjutnya sangat bergantung pada konfigurasi politik di DPR dan terutama sikap Presiden Prabowo Subianto.

Ia menilai posisi Prabowo penting karena Presiden juga merupakan pemimpin koalisi yang memiliki dukungan mayoritas di parlemen.

“Sekarang tinggal di Pak Prabowo. Apakah Pak Prabowo memberi lampu hijau bagi proses impeachment,” katanya.

Meski demikian, Burhanuddin menyebut proses tersebut tidak sederhana. Sistem ketatanegaraan Indonesia memberikan mekanisme berlapis sebelum seorang presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan.

Potensi Gibran Mundur Dinilai Kecil

Burhanuddin juga menilai kemungkinan Gibran mengundurkan diri secara sukarela relatif kecil.

“Untuk mengasumsikan Mas Gibran mengundurkan diri secara sukarela itu agak kecil kemungkinannya,” ujarnya.

Menurut dia, persoalan tersebut justru dapat membuat posisi politik Gibran menjadi lebih sulit, terutama apabila isu tersebut terus bergulir dan mendapat dukungan politik di parlemen.

Ia menyebut posisi Gibran ke depan akan sangat dipengaruhi sikap Presiden Prabowo dan partai-partai politik pendukung pemerintah.

Proses Pemakzulan Tidak Mudah

Burhanuddin menegaskan proses pemakzulan bukan perkara yang bisa dilakukan secara cepat.

Ia menjelaskan, setelah reformasi kelembagaan, mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden dibuat lebih panjang agar seorang presiden atau wakil presiden yang terpilih tidak mudah dijatuhkan.

Menurutnya, proses politik di MPR juga tidak bisa langsung menghasilkan pemberhentian tanpa melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan di MK.

“Rumit sekali,” kata Burhanuddin ketika ditanya mengenai proses impeachment.

Ia menyebut proses dari pengusulan hingga MK mengambil keputusan dapat berlangsung lama.

Karena itu, wacana pemakzulan Gibran untuk saat ini lebih tepat dilihat sebagai kemungkinan politik, bukan keputusan bahwa pemakzulan akan terjadi.

Dua Kubu Sama-sama Bisa Klaim Menang

Burhanuddin juga menilai putusan MK membuat dua kubu dapat mengklaim kemenangan dari perspektif masing-masing.

Pendukung Gibran dapat menyebut kemenangan karena permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak diterima sehingga MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Di sisi lain, kubu pemohon juga dapat mengklaim kemenangan karena pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan terkait ijazah atau dokumen pendidikan setara SMA di luar negeri menjadi bagian penting dari putusan tersebut.

“Secara formal mungkin kubu Mas Gibran bisa mengklaim sebagai pemenang karena Mas Gibran tetap sebagai wapres. Tapi secara sosial politik kubu Mas Deni ini bisa mengatakan sebagai pemenang karena legitimasi politik Mas Gibran menjadi berkurang,” ujar Burhanuddin. []

Baca juga: PP IPA dan PP Isarah Desak MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tegaskan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Baca juga: Puan Buka Suara soal Gugatan Gibran di MK, Singgung Isu Pengganti Wapres

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

ITPLN dan UTP Malaysia Bangun Jembatan Akademik Global, Perdalam Riset Transisi Energi

Jakarta – Institut Teknologi PLN (ITPLN) menerima mahasiswa Universiti...

Siam Cement Group (SCG) Catat Pertumbuhan Penjualan Tertinggi di ASEAN pada Q2-2026

Jakarta – Siam Cement Group (SCG) mencatat kinerja operasional...

Tampil di Piko Fest Makassar, Rumahsakit Kurasi 2 Band Lokal

MAKASSAR, OPSI.ID -- Band indie legendaris asal Jakarta, rumahsakit,...

Stevan Pasaribu dan Andi Rianto Rilis Single Kolaborasi Berjudul Siapa yang Tahan

Jakarta - Dinamika hubungan interpersonal kembali diangkat ke dalam...

Indro Warkop Siap Tampil di Synchronize Fest 2026, Rayakan Karya Musik Warkop DKI

Jakarta - Ada yang mengejutkan Indro ketika ia berdiri...

PP IPA dan PP Isarah Desak MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tegaskan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

JAKARTA, Opsi.id  – Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Al Washliyah...

Puan Buka Suara soal Gugatan Gibran di MK, Singgung Isu Pengganti Wapres

Jakarta – Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI...

Berita Terbaru

Popular Categories