RUU Daerah Kepulauan Dibahas Bersama Kemendagri, Sultan Ternate Desak Keadilan bagi Daerah

JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan kembali dipercepat.

Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama Tim Kerja (Timja) DPD RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas dan mengharmonisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Rapat digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dan dihadiri Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, serta Kepala Biro Hukum Kemendagri RI.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari tahapan penting menuju penyelesaian RUU yang selama ini diperjuangkan untuk memberikan perlakuan yang lebih adil kepada daerah dengan karakteristik kepulauan.

Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Maluku Utara, Sultan Hidayatullah Sjah II, menilai percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan tidak boleh berhenti pada pembahasan administratif.

Menurutnya, substansi regulasi harus mampu menjawab persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat kepulauan, terutama ketimpangan pembangunan dan kebijakan fiskal.

Sultan menegaskan, daerah kepulauan memiliki karakter geografis yang berbeda dengan wilayah daratan. Kondisi tersebut membutuhkan pendekatan kebijakan yang berbeda agar pembangunan tidak terus menghadirkan kesenjangan.

“Masyarakat adat dan warga lokal di daerah kepulauan telah lama menantikan keadilan dalam pembangunan. Pengesahan RUU Daerah Kepulauan harus disegerakan agar mereka dapat merasakan kesejahteraan dan hak pembangunan yang setara, sebagai wujud keadilan di negeri ini.” ujar Sultan Hidayatullah Sjah II.

DPD RI Dorong Politik Anggaran Lebih Adil

Bagi Sultan, pembahasan RUU Daerah Kepulauan juga menyangkut politik anggaran. Daerah kepulauan membutuhkan kebijakan fiskal yang memperhitungkan kondisi geografis, luas wilayah perairan, konektivitas antarpulau, hingga biaya pelayanan publik yang lebih tinggi.

Karena itu, pembahasan bersama pemerintah dan DPR RI dinilai harus memastikan karakteristik tersebut masuk dalam desain kebijakan nasional.

RUU Daerah Kepulauan diharapkan tidak sekadar menjadi regulasi tambahan, tetapi menjadi instrumen untuk mengubah pola pembangunan agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat kepulauan.

Sultan juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat adat dan warga lokal.

Menurutnya, pembangunan di daerah kepulauan harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang selama ini hidup dan bergantung pada sumber daya wilayahnya.

Jangan Sampai Daerah Kaya, Masyarakat Tetap Tertinggal

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah hubungan antara kekayaan sumber daya daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Sultan menilai keberadaan sumber daya alam di daerah kepulauan harus berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.

Dalam konteks tersebut, RUU Daerah Kepulauan dinilai memiliki posisi strategis untuk memastikan hubungan pusat dan daerah berjalan lebih berkeadilan.

Pembahasan DIM bersama Kemendagri menjadi salah satu tahapan untuk menyelaraskan kepentingan pemerintah pusat, DPR RI, dan DPD RI sebelum pembahasan RUU berlanjut ke tahapan berikutnya.

Sultan berharap proses tersebut menghasilkan rumusan yang benar-benar berpihak pada kepentingan daerah kepulauan, bukan sekadar kompromi administratif antar-lembaga.

“Yang kita perjuangkan bukan hanya lahirnya sebuah undang-undang, tetapi hadirnya keadilan bagi masyarakat di daerah kepulauan,” tegasnya.

Menurut Sultan, pengesahan RUU Daerah Kepulauan akan menjadi langkah penting untuk memperkuat pemerataan pembangunan, memperbaiki kebijakan fiskal, melindungi masyarakat adat, serta memastikan masyarakat kepulauan memperoleh hak pembangunan yang setara.

Ia menegaskan, momentum pembahasan di parlemen harus dimanfaatkan untuk menghasilkan regulasi yang mampu menjawab persoalan nyata masyarakat di wilayah kepulauan.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Personel UNGU Pastikan Kesiapan Fisik dan Mental Jelang Konser Tunggal Perdana

Jakarta - Tiga puluh tahun bukan waktu yang singkat...

Gloria Jessica dan Ade Govinda Luncurkan Album Kolaborasi Berjudul Blue

Jakarta - Penantian panjang selama delapan tahun dalam industri...

Kiai Maman Ungkap Skema Haji 2027: Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Rp23,24 Juta

Jakarta — Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati...

Ijtima Ulama Majalengka Hasilkan Rekomendasi, Kiai Dorong Perbup Pesantren dan Madrasah Diniyah

Majalengka — Para ulama dan kiai se-Kabupaten Majalengka berkumpul...

Nusron Wahid Tak Hadir Diperiksa KPK, Penyidik Jadwalkan Ulang

JAKARTA, Opsi.id  — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan...

Walau Gugatan Ditolak, MK Tegaskan Gibran Tak Punya Ijazah SMA

Jakarta, OPSI.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan...

Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Relawan Militan: Kebenaran dan Keadilan Menang

Jakarta, OPSI.ID - Ketua Relawan Militan Gibran 08 Nusantara,...

Berita Terbaru

Popular Categories