Walau Gugatan Ditolak, MK Tegaskan Gibran Tak Punya Ijazah SMA

Jakarta, OPSI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon terkait keabsahan ijazah Gibran di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, selama proses persidangan, Mahkamah tidak memperoleh bukti yang dapat memastikan adanya dokumen pendidikan Gibran dari luar negeri yang bisa digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan jenjang pendidikan minimal SMA atau sederajat.

“Dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” kata Adies saat membacakan pertimbangan putusan.

Meski demikian, MK menilai perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan sebagai sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pertimbangannya, Gibran saat ini telah tidak berstatus sebagai calon wakil presiden dalam kontestasi Pilpres 2024.

Atas dasar itu, MK menyatakan temuan terkait tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai ijazah sebagai dasar penyetaraan pendidikan SMA atau sederajat tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan sebagai wakil presiden, sebagaimana diminta para pemohon.

Mahkamah juga menegaskan bahwa persoalan mengenai ada atau tidaknya ijazah luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan pada dasarnya berkaitan dengan kewenangan lembaga yang berwenang menilai keabsahan serta pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Dalam pertimbangannya, MK turut menyoroti frasa “dinilai memiliki pengetahuan setara” yang tercantum dalam surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Menurut Mahkamah, frasa tersebut tidak dapat disamakan dengan ketentuan mengenai pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Nusron Wahid Tak Hadir Diperiksa KPK, Penyidik Jadwalkan Ulang

JAKARTA, Opsi.id  — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan...

Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Relawan Militan: Kebenaran dan Keadilan Menang

Jakarta, OPSI.ID - Ketua Relawan Militan Gibran 08 Nusantara,...

BP Tapera dan Kementerian PKP Tinjau Buana Subang Raya 2, Rumah Subsidi bagi MBR

Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar...

ITPLN Berperan Aktif Tekan Demam Berdarah di Jakarta Barat

Jakarta - Institut Teknologi PLN (ITPLN) berperan aktif dalam...

BP Tapera Dorong Percepatan Penyaluran FLPP melalui Penguatan Ekosistem Perumahan di Subang

Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera)...

Pansus DPRD DKI Evaluasi Kelaikan Armada Truk Pengangkut Sampah yang Beroperasi di Jakarta

Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI...

Penumpang Malaysia Bawa Emas 5,25 Kg Tanpa Dokumen, Digagalkan Bea Cukai di Kertajati

Majalengka – Upaya membawa keluar negeri emas batangan senilai...

Berita Terbaru

Popular Categories