Adies Kadir menyebut persyaratan pendidikan seharusnya dibuktikan melalui kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma, bukan semata-mata berdasarkan penilaian mengenai kesetaraan pengetahuan.
Pada akhirnya, MK menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Selain itu, MK mengabulkan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.
Sementara itu, eksepsi KPU dan pihak terkait lainnya, termasuk relawan Gibran, ditolak untuk bagian selain dan selebihnya. []


