Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meminta klarifikasi kepada Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait rencana perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, setara negara Zimbabwe.
Langkah tersebut dilakukan menyusul pengumuman MSCI pada Kamis, 15 Oktober 2026 yang membuka konsultasi mengenai perubahan status pasar Indonesia.
BEI menegaskan telah melakukan berbagai langkah konkret bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal Indonesia. Terlebih pada Jumat hari ini Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat dalam posisi trading halt.
Menurut BEI berbagai upaya reformasi tersebut juga telah mendapatkan apresiasi dan respons positif dari investor global serta lembaga penyedia indeks internasional.
“Dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan dan langkah reformasi yang telah dilakukan, BEI akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi pengumuman tersebut,” demikian pernyataan resmi BEI pada Jumat, 16 Oktober 2026.
BEI menyatakan menghormati independensi MSCI dalam melakukan penilaian dan menentukan klasifikasi pasar berdasarkan metodologi yang dimilikinya.
Meski demikian, otoritas bursa menilai komunikasi lebih lanjut diperlukan untuk memahami pertimbangan di balik rencana perubahan klasifikasi tersebut.
BEI juga menekankan bahwa pengumuman MSCI saat ini masih berada dalam tahap konsultasi dan belum menjadi keputusan final. MSCI membuka kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan hingga 30 April 2027.
”BEI akan terus berkoordinasi dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pasar modal Indonesia. Upaya tersebut diarahkan untuk memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menjaga kepercayaan investor domestik maupun global,” katanya.
MSCI Pilih Status Standalone Market, Bukan Frontier
Dalam catatan analisis pasar yang menyertai pengumuman tersebut, MSCI disebut mengusulkan perubahan status indeks Indonesia dari Emerging Market langsung menjadi Standalone Market, bukan Frontier Market atau pasar perintis.
MSCI disebut mempertimbangkan masukan investor yang menilai klasifikasi Frontier Market belum cukup mencerminkan persoalan mendasar yang dihadapi pasar modal Indonesia.
Perubahan ini menjadi perhatian pelaku pasar karena status klasifikasi MSCI berpengaruh terhadap posisi suatu negara dalam indeks acuan investasi global. Perubahan klasifikasi berpotensi memengaruhi keputusan investor institusi yang menggunakan indeks tersebut sebagai dasar alokasi portofolio.
Analisis pasar tersebut juga menyoroti bahwa MSCI diperkirakan akan melanjutkan rencana perubahan status apabila tidak melihat bukti yang jelas mengenai perbaikan material di pasar Indonesia. Dengan demikian, Indonesia menghadapi tantangan untuk menunjukkan bahwa reformasi yang telah berjalan mampu menjawab persoalan yang menjadi perhatian investor internasional.
Masukan terhadap konsultasi MSCI dijadwalkan ditutup pada 30 April 2027, sedangkan keputusan diperkirakan akan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027. Sementara itu, pembekuan indeks (index freeze) disebut masih tetap berlaku.
Dari sisi pasar, analisis tersebut memperkirakan saham perbankan berpotensi memimpin tekanan jual pada awal perdagangan menyusul kabar tersebut. Namun, dampak terhadap arus investasi pasif dinilai sebagian telah tercermin dalam penurunan bobot Indonesia di indeks pasar berkembang MSCI.
Bobot Indonesia disebut telah turun menjadi kurang dari 0,5 persen, dibandingkan 1,16 persen pada akhir 2025.
Meski demikian, perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil konsultasi MSCI serta kemampuan otoritas pasar modal Indonesia menunjukkan kemajuan reformasi yang terukur.
Maka itu, koordinasi BEI dan OJK dengan para pemangku kepentingan menjadi penting untuk memperkuat transparansi dan kredibilitas pasar di tengah sorotan investor global. []


