AHY Perintahkan Fraksi Partai Demokrat DPR RI Tolak Permenaker Soal Pencairan JHT

Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memerintahkan Fraksi Partai Demokrat DPR RI dengan tegas menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Salah satu poin aturan yang mendapat kritik adalah pencairan JHT yang syaratnya harus saat usia 56 tahun.

“Saya instruksikan Fraksi Demokrat untuk menolak dan mendesak pemerintah membatalkan kebijakan tersebut,” kata AHY, usai bertemu para buruh salah satu pabrik di Sidoarjo, Jawa Timur, seperti dikutip CNNIndonesia, Minggu, Februari 2022.

Putra sulung Presiden Ke-5 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengatakan dirinya prihatin. Ia pun menyebut bahwa aturan baru JHT ini adalah sebuah ketidakadilan bagi para pekerja.

“Saya mencoba merasakan betapa saudara pekerja di Indonesia diperlakukan tidak adil. Saya sepakat apa yang terjadi dengan JHT, tidak adil dan tidak logis,” ujarnya.

Permenaker nomor 2 Tahun 2022 itu menurutnya telah menghambat buruh yang ingin mengambil haknya. Semestinya pemerintah melibatkan para pekerja dalam proses pengambilan kebijakan.

“Para pekerja harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut hajat hidup mereka. Ini nasib pekerja,” katanya.

Keluhan tentang aturan baru JHT ini tidak hanya didengarnya di Jatim, tapi juga datang dari berbagai wilayah di Indonesia. Para pekerja bersikap sama, mereka berharap agar aspirasinya didengar dan diperjuangkan.

“Kemarin saya baru kembali dari Makassar juga mendapatkan curhat yang sama. Mereka marah, kecewa dan memohon pertolongan. Ini yang harus diperjuangkan,” ucap AHY.

Buruh di Jatim sendiri telah melakukan unjuk rasa dengan menggeruduk Gedung DPRD Provinsi Jatim, Rabu, 16 Februari 2022 kemarin.

Ketua DPW FSPMI, Jazuli, dalam aksi itu mendesak DPRD dan Pemprov Jatim untuk merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mempersyaratkan usia 56 tahun.

Dana JHT, lanjut dia juga bukan pemberian pemerintah, tetapi merupakan iuran bersama antara buruh dan pengusaha. Buruh membayar 2 persen dan pengusaha 3,7 persen, sehingga totalnya menjadi 5,7 persen.

JHT, ucap Jazuli, adalah tabungan bagi buruh untuk persiapan pensiun. Terutama sebagai dana untuk menyambung kehidupannya, saat tidak lagi menerima pendapatan rutin dari perusahaan.

“Jadi tidak tepat jika Pemerintah ikut mengatur bahkan mempersulit pencairan JHT buruh,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Setelah Polri Geledah Rumahnya

Jakarta, Opsi.id  – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi menerima...

Spanyol Lolos Dramatis ke Semifinal Piala Dunia 2026, Singkirkan Belgia 2-1

Los Angeles, Opsi.id– Spanyol memastikan satu tempat di semifinal...

Eks Gitaris ERK, Reza Ryan Perkenalkan Kantusfirmus Lewat Lagu Bintang Magnolia

Jakarta - Setelah lama dikenal sebagai gitaris Efek Rumah...

Penyanyi Solo, Audi Kirana Rilis Album Debut Teenagerism

Jakarta - Penyanyi dan penulis lagu rock asal Jakarta,...

Project Pop Bakal Gandeng NPD hingga Inul di Konser Perayaan HUT 30 Tahun

Jakarta - Menandai tiga dekade perjalanan di belantika musik...

Aktivis Jakarta SGY Diminta Jadi Motor Perubahan Menuju Kota Global

Jakarta – Aktivis Jakarta sekaligus Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati...

‎Mahfud MD Dukung Polri vs Kejagung Saling Berlomba Bongkar Korupsi

Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan...

Rachmat Gobel Wafat, Jokowi Melayat

Jakarta, Opsi.id -  Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)...

Berita Terbaru

Popular Categories