Aniaya Junior hingga Tewas, Bripda Pirman Divonis 15 Tahun Penjara

Makassar, OPSI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Pirman, mantan anggota Polri berpangkat Bripda, dalam kasus pembunuhan juniornya, Bripda Dirja Pratama (19).

Pirman dinyatakan terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana pembunuhan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Bagir Manan, PN Makassar, Rabu (14/10/2026).

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor 750/Pid.B/2026/PN Mk.

Majelis hakim menyatakan Pirman terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Masa terpencil yang telah dijalani dianggap sebagai pengurang hukuman.

Selain penjara, majelis hakim menetapkan sejumlah bukti yang dirampas untuk dihancurkan.

Barang bukti itu meliputi kaus polisi berwarna cokelat, celana training hitam, kain pel, serta sejumlah file rekaman video dan foto kondisi korban di ruang instalasi gawat darurat (IGD) RS Daya Makassar setelah kejadian. Pirman juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Kasus ini bermula dari interpretasi terhadap Bripda Dirja Pratama di Asrama Polda Sulsel, Makassar, pada Minggu (22/2/2026). Penganiayaan yang dilakukan Pirman berakhir pada kematian korban.

Saat kejadian, Pirman belum genap dua tahun bertugas sebagai anggota Polri. Perbuatannya disebut dilatarbelakangi rasa pendek karena merasa tidak dihargai sebagai senior.

Di luar proses pidana, Pirman juga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi, menyambut baik keputusan tersebut karena dinilai sejalan dengan tuntutan JPU dan fakta yang terungkap dalam konferensi tersebut.

“Kami menyambut baik putusan Majelis Hakim yang telah sesuai dengan tuntutan Tim JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar,” ujar Soetarmi.

Meski telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Soetarmi mengatakan pihak pemanggil maupun JPU menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding.

“Atas putusan 15 tahun penjara tersebut, baik dari pihak penuntut maupun Tim JPU menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding. JPU akan terus mengawal proses hukum ini di tingkat Pengadilan Tinggi,” kata Soetarmi. [Dr]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Jisoo BLACKPINK Luncurkan Single Addicted Menuju Album Solo Terbaru

Jakarta - Industri musik global kembali bersiap menyambut karya...

‎BP Tapera Perkuat Sinergi Penyaluran Program FLPP, Realisasi Tembus 197 Ribu Rumah

‎Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera)...

Mahasiswa ITPLN Jadi Eksekutif Muda, Garap Banyak Proyek PLN

Jakarta – Mahasiswa S1 Teknik Sistem Energi Institut Teknologi...

Kebut Program 3 Juta Rumah, Kementerian PKP Perkuat Akuntabilitas Anggaran

Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus...

PSM Makassar Menang, Darije Kalezic Ingatkan Skuad Juku Eja Tak Cepat Puas

Surabaya, OPSI.ID - Pelatih PSM Makassar, Darije Kalezic, mengapresiasi...

Diduga Sadap Nomor Prabowo, Tiga Tersangka Dijebloskan ke Rutan Mabes Polri

JAKARTA — Bareskrim Polri menahan tiga tersangka kasus dugaan...

Semua Ada Batasnya, Refleksi KH Maman Imanulhaq tentang Takdir dan Kekuasaan

Oleh: Dr. KH. Maman Imanulhaq Ada paradoks dalam kekuasaan. Semakin...

Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi: Perjalanan Karier Tiga Jenderal Tersangka Penyadapan

JAKARTA — Penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka...

Berita Terbaru

Popular Categories