Aturan JHT Cair Saat Usia 65 Tahun, Said Iqbal Desak Jokowi Pecat Ida Fauziyah

Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. 

Desakan itu diungkap buntut aturan baru Menaker soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Beleid ini menggantikan Permenaker 19/2015 yang membolehkan peserta mencairkan dana JHT saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kami minta Bapak Presiden Jokowi memecat Menaker. Ganti dengan orang yang lebih memahami dunia usaha,” ujar Said mengutip CNNIndonesia, Sabtu, 12 Februari 2022.

Lantas dia mengusulkan agar Jokowi menunjuk menteri dari kalangan dunia usaha atau serikat buruh untuk menjadi pengganti Ida Fauziyah sebagai Menaker. Asalkan, lanjutnya, bukan politikus atau yang terafiliasi dengan partai politik tertentu.

“Pengusaha kan paham dunia kerja, serikat pekerja juga. Carilah pengusaha yang bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha. Jangan politikus,” ujarnya.

Dia berpandangan, selama ini sosok Menaker kerap mementingkan kelompok pengusaha. Bukan buruh atau pekerja. Hal itu, katanya, terbukti dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan Ida Fauziyah.

“Ini menteri pengusaha atau menteri ketenagakerjaan? Tidak bosan-bosan `menindas` dan bertindak tanpa hati. Padahal, kami baru dihantam PP 36/2021 tentang pengupahan,” tuturnya.

Diketahui, Permenaker 2/2022 mengatur pencairan dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan saat peserta berusia 56 tahun. Atau, ketika peserta meninggal dunia atau cacat tetap.

Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

Bali Tuan Rumah Red Bull Cliff Diving World Series 2026

BALI, Opsi.id  — Musim ke-17 Red Bull Cliff Diving...

Dirreskrimum Polda Sulsel Diganti, Ini Sosok Penggantinya

Makassar, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Djuhandhani...

Reynaldo Bryan Dorong HIPMI Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional

JAMBI, Opsi.id  — Reynaldo Bryan mendorong transformasi Himpunan Pengusaha...

Ariel NOAH Rilis Single Ancika untuk OST Dilan ITB 1997

Jakarta - Ariel NOAH kembali menyapa penggemar dengan karya...

‎Deklarasi Gerakan Pilah Sampah, Pramono Anung Jadikan Rasuna Said Simbol Transformasi Kota

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuka Pencanangan...

Rashford Ingin Bertahan di Barcelona Usai Antar Juara LaLiga

Jakarta, Opsi.id - Marcus Rashford mengaku ingin tetap bertahan...

Arsenal Menang atas West Ham, Gelar Juara Makin Dekat

London, Opsi.id - Arsenal semakin dekat menuju gelar juara...

Berita Terbaru

Popular Categories