Soal Aturan Baru Pencairan JHT, Komisi IX: Mestinya Kemnaker Bicarakan Dulu ke DPR

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menyebut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum membahas perubahan aturan pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam rapat-rapat Komisi IX DPR, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan bahkan tidak secara khusus ada pembicaraan mengenai perubahan aturan JHT seperti tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Mestinya, rencana terkait penetapan kebijakan ini sudah di-sounding (dibicarakan) dulu ke DPR, mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja, sampai pada keberlangsungan program JHT ke depan,” kata Saleh mengutip CNNIndonesia, Sabtu, 12 Februari 2022.

Permenaker 2/2022 yang menyatakan dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun memicu polemik di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menolak aturan ini, karena akan memberatkan pegawai yang baru kehilangan pekerjaan.

Selain itu, Saleh juga menanggapi cuitan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari yang menyebut pekerja yang ingin mencairkan dana program saat kehilangan pekerjaan, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurutnya, yang jadi masalah, program JKP itu payung hukumnya merupakan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyebut UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

“Masalahnya, JKP itu kan payung hukumnya adalah UU Ciptaker. Apakah sudah bisa diberlakukan? Bukankah Permenaker ini dikeluarkan setelah putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat?”  tuturnya.

“Kalaupun misalnya JKP sudah boleh diberlakukan, lalu mengapa JHT harus 56 tahun? Apa tidak boleh misalnya diambil berdasarkan situasi dan kondisi pekerja? Katakanlah, misalnya, karena kondisi pekerja yang sangat sulit, lalu dibolehkan dapat JKP dan JHT? Atau banyak opsi lain yang dimungkinkan,” katanya menambahkan.

Di sisi lain, Ketua Fraksi PAN DPR RI itu menilai bahwa kebijakan ini kurang sosialisasi. Artinya, Kemnaker belum maksimal mengedukasi masyarakat terkait JKP.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker 2/2022 yang menyebutkan JHT bisa diambil saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Syarat lainnya, pekerja peserta JHT meninggal dunia atau cacat tetap.

Penerbitan peraturan itu memantik polemik. Tak sedikit masyarakat yang bertanya, bahkan memprotes sistem pencairan JHT setelah pemerintah melakukan perubahan aturan.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

The Latifa Rilis Lagu Perpisahan Bertajuk Kini Harus Selesai

Jakarta – Setiap perjalanan memiliki akhirnya, dan terkadang akhir...

Band Alternatif, WUSS Lepas Album SUZAN

Jakarta – Band alternatif Indonesia, WUSS, menandai perjalanan baru...

Prabowo Ungkap Cerita Tak Pernah Menang Lawan Luhut, Begitu Pensiun Malah Dihabisi di Lapangan Tenis

JAKARTA, Opsi.id  – Presiden Prabowo Subianto membagikan cerita menarik...

Prabowo Puji AHY dalam Menyampaikan Gagasan: Sistematis, Lengkap dan Tegas

JAKARTA, Opsi.id – Presiden Prabowo Subianto memuji kemampuan Ketua Umum...

Gunung Anak Krakatau hingga Merapi Berstatus Siaga, Ini Imbauan BNPB

Jakarta, OPSI.ID - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan...

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Tim 9 Kejagung, Dicecar 22 Pertanyaan

Jakarta, OPSI.ID - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...

Dari Kampus untuk Polri, Polda Sulsel Resmikan Pusat Studi Kepolisian

Makassar, OPSI.ID - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi melaunching...

59 Orang Tewas, Ribuan Mengungsi, Begini Langkah BNPB Pulihkan Jayawijaya

JAKARTA, Opsi.id  – Konflik sosial yang terjadi di Kabupaten...

Berita Terbaru

Popular Categories