‎Beli Lunas dan Ber-SHM Tapi Disita Bank Mayapada, Kuasa Hukum Janti, Yuli Yanti Hutagaol & Partners Law Firm Siapkan Upaya Hukum Banding

‎Jakarta – Kasus hukum yang menimpa Janti Sukidjan menjadi perhatian publik setelah aset tanah bersertifikat miliknya turut disita oleh Bank Mayapada Internasional Tbk atas beban utang pihak lain. Hak Kepemilikan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) 8035 yang telah resmi dibeli secara sah pada tahun 2023 tersebut kini tengah diperjuangkan melalui jalur hukum.

‎Yuli Yanti Hutagaol, S.H., M.H., C.Med., selaku kuasa hukum dari Janti mengungkapkan rasa prihatin dan kekecewaannya atas putusan pengadilan yang dinilai mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum kepemilikan aset bagi masyarakat umum.

‎”Perlu dicatat dan digarisbawahi klien kami ibu Janti, tidak pernah utang ke bank Mayapada Internasional Tbk, status SHM 8035 on hand dibeli secara sah dan sempurna tahun 2023. Tapi bisa disita oleh Bank Mayapada Internasional melalui putusan pengadilan negeri Jakarta selatan No 1076 / Pdt. G/ 2024/ PN Jakarta selatan atas utang orang lain. Jadi yang utang orang lain yang disita Aset ibu Janti ,” ujar Yuli Hutagaol melalui postingan sosial media akun @ully_hutagaol_real, Minggu, 18 Oktober 2026.

‎Menurut dia, situasi ini merupakan ancaman serius bagi perlindungan hukum hak kepemilikan atas tanah di Indonesia, seperti yang dialami oleh Janti di nomor perkara 31 / Pdt.Bth / 2026 / Pn Jakarta Utara.

‎”Waduh ini ngeri, jadi semua masyarakat indonesia enggak punya jaminan meskipun punya sertifikat on hand , meskipun beli lunas bisa kapan aja disita oleh bank walaupun enggak utang, dan putusan pengadilan Jakarta utara no perkara 31 / Pdt.Bth / 2026 / Pn Jakarta Utara memutus bahwa ibu Janti adalah pembeli tidak benar,” ucapnya.

‎Lebih lanjut ia menyampaikan alasannya mengambil langkah tegas dalam membela hak kliennya serta mendorong keterbukaan informasi publik terkait kasus ini, agar hal serupa tidak menimpa masyarakat Indonesia lainnya.

‎”Ini bukan tentang ibu Janti saja , ini bisa terjadi pada siapapun, seberbahaya ini putusan hakim bisa menyita aset orang lain hanya dengan putusan pengadilan,” tuturnya.

‎Menurut Yuli Yanti Hutagaol, seluruh proses legalitas pembelian aset oleh kliennya telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tercatat secara resmi di BPN Jakarta Utara dengan nomor SHM 8035 atas nama kliennya, Janti.

‎”Klien kami beli lunas, ada kwitansi pembayaran, Landing money nya jelas dihadapan notaris dan PPAT tercatat jelas di BPN Jakarta Utara atas nama ibu Janti Kok bisa disita atas utang orang lain?” tanyanya retoris.

‎Terkait dengan langkah ke depan yang diambil, Yuli menegaskan,bupaya tersebut murni dilakukan demi memperjuangkan keadilan dan bukan atas dasar keputusasaan.

‎”Kenapa saya viralkan? Bukan karena saya kalah terus saya viralkan. Saya masuk di tengah perkara dan gugatan sudah jadi. Saya hanya sebagai kuasa hukum tambahan awalnya (masuk di tengah perjalanan). Awalnya saya masuk sebagai kuasa hukum tambahan dan kali ini upaya banding saya masuk sebagai kuasa hukum penuh ibu Janti dan Yuli Yanti Hutagaol Lawfirm yang ditunjuk kuasanya oleh ibu Janti untuk melakukan upaya hukum banding dan akan melakukan berbagai upaya hukum yang dianggap perlu untuk membela hak ibu Janti melawan Putusan sita jaminan No 1076 Pdt / G / 2024 / PN Jaksel. Saat ini, perkara ini saya handel untuk banding ke Pengadilan Tinggi,” kata Yuli Hutagaol, S.H.,MH.,C.Med .

‎Tim kuasa hukum menegaskan akan terus menempuh seluruh tahapan legal mulai dari tingkat Banding ke Pengadilan Tinggi untuk menguji kembali pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta utara dengan nomor perkara 31 / Pdt.Bth / 2026 / Pn Jakarta Utara yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 195 ayat 6 Jo 208 HIR , SEMA 3 Tahun 2018 dan pedoman teknis administrasi dan peradilan umum buku ke ll Mahkamah Agung RI halaman 461 – 462 tentang Derden Verzet. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Penyanyi Solo Rio Clappy Rilis Album Perdana Bertajuk Tutur Hayat

Jakarta - Musisi Rio Clappy secara resmi meluncurkan album...

Wali dan Siti Badriah Rilis Single Kolaborasi Bertajuk Kangen Awakmu

Jakarta - Industri musik tanah air kembali menghadirkan sebuah...

Mulai 1 Januari 2027, PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu

JAKARTA – Pemerintah akan meningkatkan status pegawai pemerintah dengan...

Polisi Tangkap DPO Pembakaran Warung di Sukoharjo, Pernah Terlibat Terorisme

SUKOHARJO – Polisi menangkap pria berinisial I yang menjadi...

Bahlil Meradang Dituding Terlibat Penyadapan Prabowo: Abu Leke Kelas Tinggi

JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia angkat...

Habiburokhman Tarik Pujian untuk Listyo Sigit: Prestasi Tak Ada Artinya jika Sadap Prabowo

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai...

Bermain dengan 9 Pemain, PSM Tahan Borneo FC, Kalezic: Saya Bangga

Samarinda, OPSI.ID - PSM Makassar harus puas berbagi poin...

Dramatis! PSM Makassar Tahan Borneo FC 1-1 Meski Bermain dengan 9 Pemain

Samarinda, OPSI.ID - PSM Makassar berhasil membawa pulang satu...

Berita Terbaru

Popular Categories