SAMOSIR, Opsi.id – Pemerintah Kabupaten Samosir menghadirkan kebijakan baru yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Samosir Nomor 40 Tahun 2026, kendaraan dinas dengan nomor polisi BB 1 C dapat difasilitasi untuk kepentingan sosial kemasyarakatan, termasuk menjadi mobil pengantin.
Baca juga: Festival Samosir Music International 2026 Hadirkan Lyodra hingga Viky Sianipar
Kebijakan tersebut untuk pertama kalinya diterapkan dengan mengantarkan pasangan pengantin Freddy Tua Sinabutar dan Irawaty Sitanggang menuju hari bahagia mereka.
Momen istimewa itu dibagikan Bupati Samosir Vandiko Gultom melalui akun Facebook Vandiko Gultom Official, Sabtu (17/10/2026).
Dalam unggahannya, Vandiko menyebutkan bahwa penggunaan mobil dinas BB 1 C kali ini berbeda dari biasanya.
Kendaraan yang umumnya digunakan untuk menunjang tugas kedinasan tersebut hadir untuk mengantarkan pasangan pengantin memulai kehidupan baru.
“Untuk pertama kalinya, mobil dinas BB 1 C hadir bukan dalam rangka tugas kedinasan, tetapi mengantarkan kebahagiaan sepasang pengantin,” tulis Vandiko.
Ia menjelaskan, Perbup Samosir Nomor 40 Tahun 2026 menjadi dasar pemanfaatan kendaraan dinas untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, termasuk sebagai mobil pengantin bagi masyarakat Samosir.
Menurut Vandiko, penggunaan kendaraan dinas tersebut merupakan yang pertama sejak kebijakan itu diberlakukan.
Ia berharap fasilitas tersebut menjadi salah satu bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, khususnya dalam mendukung berbagai momen penting dan membahagiakan warga.
Baca juga: Kapolres Samosir Kunjungi Anak Korban Penganiayaan Ibu Tiri
Pernikahan, kata dia, menjadi salah satu momentum yang dapat difasilitasi melalui kebijakan tersebut sebagai bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Vandiko juga menyampaikan ucapan selamat kepada Freddy Tua Sinabutar dan Irawaty Sitanggang yang telah memasuki babak baru kehidupan rumah tangga.
“Selamat menempuh hidup baru untuk Freddy dan Irawaty. Semoga menjadi keluarga yang rukun, bahagia, dan diberkati selalu,” tulisnya.
Kebijakan pemanfaatan mobil dinas untuk kepentingan sosial ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat, sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dengan kebutuhan warga.
Dengan demikian, fasilitas milik pemerintah daerah tidak hanya dipandang sebagai sarana penunjang pekerjaan birokrasi, tetapi juga dapat memberikan manfaat sosial bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. []

