Ancaman Banjir Rob di Wilayah Pesisir
Selain banjir, angin kencang, dan tanah longsor, BNPB turut mengingatkan potensi banjir pesisir atau rob.
Melalui Surat Direktur Peringatan Dini Nomor B-79/BNPB/PDin/BP.03.02/10/2026 tertanggal 22 Oktober 2026, BNPB telah mengeluarkan arahan kesiapsiagaan dan peringatan dini untuk mengantisipasi ancaman tersebut.
Potensi banjir rob dipengaruhi fenomena fase Bulan Purnama pada 26 Oktober 2026, fase Perigee pada 29 Oktober 2026, serta dinamika oseanografi.
Wilayah pesisir yang berpotensi terdampak meliputi Sumatra Utara, Sumatra Barat, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, hingga Maluku.
Menghadapi potensi tersebut, BNPB meminta BPBD dan masyarakat pesisir membatasi aktivitas di pantai saat pasang maksimum.
Aktivitas melaut juga sebaiknya ditunda apabila kondisi gelombang dinilai membahayakan. Warga diminta mengamankan perahu serta berbagai aset yang berisiko terdampak banjir rob.
Pemerintah daerah turut diminta mengoptimalkan pemantauan informasi dari BMKG, memastikan kesiapan tempat pengungsian, membersihkan saluran drainase pesisir, serta mengamankan tanggul pantai.
Kesiapan personel dan logistik untuk kebutuhan evakuasi juga perlu dipastikan sejak dini.
BNPB menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, BPBD, dan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana.
Langkah kesiapsiagaan tersebut diharapkan dapat menekan risiko serta meminimalkan dampak yang ditimbulkan bencana yang sewaktu-waktu dapat terjadi. []

