JAKARTA, Opsi.id – Advokat Ranto Sibarani SH MH menantang mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, membuka secara transparan status hukum perkara dugaan korupsi proyek payment gateway yang pernah menjeratnya sebagai tersangka.
Ranto meminta Denny menunjukkan secara terbuka apakah penyidikan perkara tersebut benar-benar telah dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Desakan itu disampaikan Ranto melalui akun TikTok Ranto Sibarani-advokat dan kembali ditegaskannya melalui WhatsApp, menyusul polemik gugatan Denny Indrayana terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Denny Indrayana yang sampai sekarang misterius soal SP3 juga patut dipertanyakan. Kita minta dibuka kepada publik, benar atau tidak,” kata Ranto, dilansir Jumat (30/10/2026).
Menurut Ranto, transparansi hukum harus berlaku bagi semua pihak, termasuk mereka yang selama ini aktif mengkritik kebijakan maupun proses hukum pihak lain.
“Proses SP3 penghentian penyidikan terhadap Denny Indrayana, bagaimana proses penghentian tersebut? Anda harus membukanya dong supaya fair,” ujarnya.
Perkara Payment Gateway Kembali Disorot
Kasus payment gateway mencuat pada 2015, ketika Denny masih menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Bareskrim Polri saat itu menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek layanan pembayaran elektronik untuk pembuatan paspor di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Perkara tersebut kemudian menjadi sorotan karena bertahun-tahun tidak memperoleh kepastian penyelesaian di pengadilan.
Pada November 2024, MAKI dan LP3HI pernah mengajukan praperadilan terhadap aparat penegak hukum dengan mempersoalkan dugaan penghentian proses penyidikan perkara tersebut.
Persoalan kembali mencuat pada Oktober 2026 setelah Relawan Garuda 08 bersama Tim Hukum Merah Putih mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, menyebut perkara tersebut telah berjalan hampir satu dekade tanpa perkembangan yang jelas.
Pihaknya mengaku memperoleh informasi bahwa belum ada SP3 sehingga status penanganannya perlu dipastikan.
Namun, informasi berbeda juga muncul. BaraNusa pada 20 Oktober 2026 menyatakan memperoleh informasi dari lingkungan Kortastipidkor bahwa perkara tersebut disebut telah dihentikan melalui SP3.
Baca juga: Jokowi Hadiri Rakorda PSI, Ahmad Ali Singgung Operasi Politik Ijazah Gibran
Perbedaan informasi mengenai keberadaan SP3 inilah yang menurut Ranto harus dijelaskan secara terbuka oleh aparat penegak hukum maupun pihak terkait.
Singgung Perubahan Aturan Saat Denny Diangkat Wamenkumham
Tidak hanya mempersoalkan perkara payment gateway, Ranto juga menyinggung proses pengangkatan Denny sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM pada 2011.
Ia mempertanyakan perubahan aturan mengenai persyaratan pengangkatan wakil menteri yang terjadi beberapa hari sebelum Denny dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009, Pasal 70 ayat (3) mengatur bahwa pejabat karier yang dapat diangkat menjadi wakil menteri adalah pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon I.a.
Ketentuan tersebut kemudian dihapus melalui Perpres Nomor 76 Tahun 2011 yang ditetapkan pada 13 Oktober 2011.
Enam hari kemudian, tepatnya 19 Oktober 2011, Denny dilantik sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Saat itu, Denny diketahui masih berpangkat III/c. Kondisi tersebut sempat memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pengangkatannya dengan ketentuan sebelumnya.
Meski demikian, perubahan Perpres tersebut secara hukum memang menghapus persyaratan eselon I.a.
Karena itu, pertanyaan yang disampaikan Ranto lebih berkaitan dengan proses perubahan aturan dan transparansi pengambilan kebijakan menjelang pelantikan.
“Saudara sendiri juga pernah pada tahun 2011 diangkat menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM. Ada aturan yang dirubah sebelum saudara dilantik. Bagaimana Anda menjelaskan ini?” kata Ranto.
Ranto Siapkan Langkah Hukum
Ranto mengatakan dirinya juga akan menempuh langkah hukum terkait persoalan status perkara payment gateway yang menjerat Denny.
Baca juga: Denny Indrayana Cabut Gugatan Suket Gibran di PTUN, Sebut Sikap Tergugat Aneh Bin Ajaib
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai apakah penyidikan masih berjalan, telah dihentikan, atau terdapat keputusan hukum lain yang menjadi dasar status perkara tersebut.
Polemik ini mempertemukan dua persoalan berbeda, yakni kepastian hukum perkara payment gateway dan perdebatan mengenai proses lahirnya aturan pencalonan yang dipersoalkan dalam perkara Gibran.
Ranto menilai, tuntutan transparansi dan kepatuhan hukum semestinya diterapkan secara konsisten kepada siapa pun.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat dokumen SP3 maupun keterangan resmi kepolisian dalam sumber pemberitaan tersebut yang memastikan secara rinci kapan dan atas dasar apa penyidikan perkara payment gateway dihentikan.
Karena itu, kepastian status hukum Denny masih membutuhkan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. []

