JAKARTA, Opsi.id – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnya mencabut gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Keputusan tersebut diikuti dengan aksi walk out atau meninggalkan ruang persidangan.
Denny menyatakan langkah itu diambil karena pihak tergugat dinilai tidak kunjung menghadirkan bukti yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Denny mengungkapkan kekecewaannya terhadap jalannya persidangan.
Menurut dia, dokumen yang menjadi dasar penerbitan suket tersebut telah berulang kali diminta, termasuk oleh ketua majelis hakim, tetapi belum juga dihadirkan.
Denny juga mempertanyakan sikap pihak tergugat yang justru menyatakan keberatan ketika pihaknya mengajukan pencabutan gugatan.
“Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya Suket, Tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan. Kok bisa? Ada apa?” demikian pernyataan Denny yang dikutip dari unggahannya.
Persoalkan Dasar Penerbitan Suket
Perkara tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.
Baca juga: Pendidikan 2 Tahun Prabowo-Gibran Versi Akademisi ITB Nobel
Surat keterangan itu menjadi salah satu dokumen administratif yang digunakan dalam proses pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam perkara di PTUN Jakarta, pihak penggugat meminta agar surat keputusan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah.
Gugatan itu diajukan untuk menguji aspek administrasi penerbitan dokumen, termasuk dasar dan prosedur yang digunakan oleh instansi terkait.
Pihak yang digugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sementara itu, Gibran tercatat sebagai Tergugat II Intervensi setelah majelis hakim mengabulkan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Berbeda dengan Perkara di Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya, persoalan dokumen pendidikan Gibran juga menjadi pembahasan dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Jokowi Hadiri Rakorda PSI, Ahmad Ali Singgung Operasi Politik Ijazah Gibran
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Dalam pertimbangannya, MK juga membahas bukti-bukti mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran.
Meski demikian, perkara di PTUN memiliki objek pengujian yang berbeda, yakni keabsahan administratif surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pada 2019. []

