SOLO, Opsi.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan kesiapannya untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan Roy Suryo dan sejumlah terdakwa lainnya terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan polemik ijazah.
Jokowi menegaskan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan memenuhi panggilan apabila menerima undangan resmi dari pengadilan.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat ditemui di kediamannya di Jalan Kutai Utara, Sumber, Solo, Kamis (29/10/2026).
“Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya Insyaallah saya akan hadir,” ujar Jokowi, dikutip dari Liputan6.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabarkan berencana menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam persidangan yang dijadwalkan sekitar 5 November 2026.
Meski demikian, Jokowi mengaku belum mengetahui secara pasti jadwal pemanggilan tersebut karena belum menerima pemberitahuan resmi.
“Belum tahu,” katanya.
Baca juga: Jokowi Hadir Tanpa Pidato di Rakorda PSI Bogor, Kader Disebut Tetap Bersemangat
Ia kembali menegaskan kesediaannya untuk memenuhi panggilan apabila surat undangan telah diterima.
Menurut Jokowi, dirinya tidak menyiapkan materi khusus untuk menghadapi persidangan.
Ia akan mengikuti proses pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Baca juga: Tim Sembilan Luncurkan Gerakan Guru Bangsa, Usung Jokowi sebagai Ikon Pendidikan
Jokowi juga menyatakan siap menjawab pertanyaan yang diajukan majelis hakim, jaksa penuntut umum, maupun kuasa hukum para terdakwa.
“Ya menjawab apa yang ditanyakan, gitu aja. Menyampaikan apa yang ditanyakan oleh para pihak, baik oleh Yang Mulia para hakim, jaksa penuntut umum, maupun dari pengacara para terdakwa,” tuturnya.
Hingga Kamis (29/10/2026), Jokowi menyebut belum menerima surat undangan secara fisik untuk menghadiri persidangan tersebut.
“Belum tahu, coba dicek nanti,” pungkasnya.
Pernyataan Jokowi tersebut menegaskan kesiapannya untuk memenuhi panggilan pengadilan.
Namun, kehadirannya sebagai saksi masih menunggu proses pemanggilan resmi dari pihak berwenang. []


